TRIBUNPRIANGAN.COM – Tentunya, kabar bahagia bukan hanya meliputi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga pensiunan PNS pun juga tengah berbagia.
Pasalnya, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026), jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 lho.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan PNS yang cair pada 2 Juni 2026 besok Selasa?
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Segini Besaran Gaji yang Masuk Rekening Besok
Baca juga: Akhirnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Akan Dibayar
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Corporate Secretary Taspen, Henra juga memastikan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi untuk mencairkan gaji ke-13.
Golongan I
Golongan II
Baca juga: Catat! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jangan Sampai Lupa Tanggal Pencairannya
Golongan III
Golongan IV
Baca juga: 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji PNS dengan Kondisi 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah
Kelompok penerima gaji ke-13
Manfaat gaji ke-13 akan dirasakan sebagian besar ASN. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13: