BGN Hentikan Sementara 7 Dapur MBG di Jombang: Terkendala Standar IPAL
Cak Sur June 01, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menghadapi kendala setelah 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut diambil, karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Penghentian operasional itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang penghentian operasional sementara sejumlah SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Koordinator Regional BGN Jawa Timur bersama pengelola SPPG, serta mengacu pada ketentuan teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

"Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," demikian bunyi surat yang diterima SURYA.co.id, Senin (1/6/2026).

Hasil Evaluasi Temukan Persoalan IPAL

BGN menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki fasilitas IPAL, atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aspek kebersihan, mutu pangan, hingga keamanan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian pencairan bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori "Perbaikan Major" hingga seluruh kewajiban perbaikan diselesaikan.

7 SPPG di Jombang yang Terdampak

Berikut daftar 7 SPPG di Kabupaten Jombang yang dihentikan sementara operasionalnya:

  • SPPG Jombang Diwek Cukir (Yayasan Segoro Agung Makmur)
  • SPPG Jombang Peterongan (Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum)
  • SPPG Jombang Candimulyo (Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk)
  • SPPG Jombang Diwek Puton (Yayasan Ma'hadul Muta'allimin)
  • SPPG Jombang Plandaan Bangsri (Yayasan Kalimasada)
  • SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik (Yayasan YPP Miftahul Ulum)
  • SPPG Jombang Sumobito Brudu (Yayasan Brudu Perkasa Raya)

Ketujuh dapur MBG tersebut, diketahui telah beroperasi sejak Agustus hingga November 2025 dan dikelola oleh yayasan yang berbeda.

Operasional Baru Bisa Dibuka Setelah Verifikasi

BGN menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan IPAL sesuai standar yang berlaku.

Setiap pengelola wajib menyerahkan bukti perbaikan, beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi lebih lanjut.

Selain itu, seluruh transaksi keuangan yang menggunakan Virtual Account (VA) juga diwajibkan diselesaikan paling lambat 24 jam, setelah surat penghentian diterbitkan.

Bagian dari Evaluasi Besar di Jawa Timur

Kasus di Jombang, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan BGN terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur.

Berdasarkan data BGN, total terdapat 372 SPPG di Jawa Timur yang dikenai penghentian operasional sementara, karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah dan persyaratan teknis lainnya.

Surat penghentian sementara tersebut, ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Apa Kata Mereka?

  • BGN: Operasional dihentikan sementara karena fasilitas IPAL belum memenuhi standar.
  • Pengelola SPPG: Wajib melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen sebelum operasional kembali dibuka.
  • BGN Jawa Timur: Verifikasi lanjutan akan dilakukan sebelum pencabutan status penghentian.

Kesimpulan: Tujuh dapur Program Makan Bergizi Gratis di Jombang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional akibat belum terpenuhinya standar IPAL, dan baru dapat beroperasi kembali setelah seluruh perbaikan serta verifikasi dinyatakan tuntas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.