Ubah Jadwal WFH ASN dari Rabu ke Jumat, Bupati Siak Afni Jelaskan Hal Ini
Firmauli Sihaloho June 01, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Siak Afni Zulkifli akhirnya mengubah jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Jika sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Rabu, mulai Juni 2026 kebijakan tersebut dipindahkan ke hari Jumat.

Perubahan itu diputuskan setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berlangsung selama dua bulan, sejak 8 April 2026. Selain hasil evaluasi internal, penyesuaian juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini,” ujar Afni, Senin (1/6/2026).

Ia menerangkan, WFH setiap hari Rabu berpindah ke hari Jumat. Alasannya menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat. 

Menurut Afni, perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran BKPSDMD Kabupaten Siak tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Ia menegaskan, perubahan hari pelaksanaan tidak boleh dimaknai sebagai penambahan hari libur bagi ASN.

Baca juga: DPRD Kampar Masih Tunggu SK Gubernur Tentang PAW  Irwan Saputra dari PAN

Baca juga: Pertanyakan Hak Bonus PON 2024, Atlet dan Pelatih Datangi Dispora hingga Plt Gubernur Riau

“Harinya kita sesuaikan dengan pusat. WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meskipun Jumat kita WFH, bukan berarti hari libur bertambah, tetapi tetap bekerja dari rumah,” tegasnya.

Meski WFH tetap dilanjutkan, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkannya. Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Perangkat daerah yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Kesbangpol, dan satuan pendidikan yang memberikan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujar Afni.

Ia menambahkan, layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan kerja fleksibel. Pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, kebencanaan, hingga layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia secara optimal.

Afni juga mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang fleksibilitas tugas kedinasan. ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja. Kemudian memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor. Termasuk mematikan perangkat elektronik dan instalasi listrik yang tidak digunakan.

Pemkab Siak akan terus mengevaluasi pelaksanaan WFH untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Pemerintah daerah menilai pola kerja fleksibel dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.