TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan ini menjadi kabar yang dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun.
Selain untuk kebutuhan rumah tangga, dana gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026.
Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Digitalisasi 10 Ribu Data ASN, Kini Masuk Tiga Besar Regional III BKN
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan juga dimulai pada tanggal yang sama.
Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang telah terdaftar.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen tersebut meliputi:
Gaji pokokTunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran, pajak penghasilan, maupun potongan kredit pensiun karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah.
Selain itu, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun, khusus penerima pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda, pembayaran tetap diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Lewat HP
Penerima gaji ke-13 kini dapat mengecek pencairan dana secara praktis melalui ponsel tanpa harus datang ke bank.
1. Cek Lewat Mobile Banking
Cara pertama bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking dari bank penyalur.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka aplikasi mobile banking
Login menggunakan user ID dan password
Pilih menu “Mutasi Rekening” atau “Riwayat Transaksi”
Atur periode transaksi pada tanggal pencairan
Periksa dana masuk dengan keterangan gaji atau instansi terkait
2. Cek Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Khusus pensiunan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Berikut caranya:
Buka aplikasi Andal by Taspen
Login menggunakan akun terdaftar
Pilih menu informasi pembayaran manfaat
Lihat status pencairan gaji ke-13 beserta rincian pembayaran
3. Cek Notifikasi Transaksi Bank
Penerima juga dapat memanfaatkan layanan notifikasi transaksi dari bank.
Pastikan nominal yang diterima sesuai dengan hak pembayaran yang diberikan pemerintah.
Dana Belum Masuk? Ini yang Harus Dilakukan
Apabila hingga beberapa hari setelah jadwal pencairan dana belum masuk ke rekening, penerima disarankan segera menghubungi instansi terkait, bagian keuangan, atau bank penyalur.
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada kendala administrasi maupun proses penyaluran dana gaji ke-13 tahun 2026.