TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengungkapkan modus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan sopir truk di Jepara.
Wahyudi mengatakan, pelaku 'ngangsu' BBM subsidi dari SPBU satu ke SPBU lain di wilayah Jepara dan Pati menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
Bak truk dimodifikasi menjadi tempat penampungan BBM subsidi berkapasitas 1000 liter.
Namun, untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU, mereka melakukan transaksi normal di setiap SPBU.
Mereka berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM subsidi setelah mengganti plat nomor polisi yang sesuai QR Code yang akan digunakan.
Ada 18 plat nomor polisi palsu dan 16 QR Code yang digunakan.
Baca juga: Penimbunan BBM Subsidi di Jepara: Truk Bisa Tampung 1000 Liter, Gunakan Belasan Nopol dan QR Code
Di setiap SPBU, pelaku membeli 50-150 liter BBM subsidi dengan budget pembelian Rp500 ribu-Rp1,5 juta.
"Setelah terisi penuh, hasil pengumpulan BBM subsidi ini dibawa ke pengepul."
"Setelah disedot di pengepul, kemudian pelaku kembali melancarkan cara yang sama untuk mengumpulkan BBM subsidi lagi di SPBU," kata Wahyudi, Senin (1/6/2026).
Wahyudi menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku meresahkan masyarakat hingga muncul aduan ke BPH Migas terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jepara dan Pati.
Setelah dilakukan pendalaman terkait transaksi berulang dan mitigasi jenis kendaraan, petugas gabungan BPH Migas, Pertamina, Komisi 12 DPR RI, dan jajaran kepolisian Polres Jepara menangkap satu sopir truk di wilayah Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Sabtu (30/5/2026).
Kata dia, semua barang bukti sudah diserahkan ke Polres Jepara untuk ditindaklanjuti penyidik.
Termasuk, pengembangan kasus sampai pada pengepul BBM subsidi.
"Barang bukti kita serahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti. Proses selanjutnya kami limpahkan ke Polres untuk penegakan hukum."
"Ini meresahkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kesulitan dapat BBM subsidi karena ulah masyarakat seperti ini."
"Kasihan UMKM, petani, nelayan, dan lain-lain yang seharusnya berhak mendapatkan subdisi BBM dari pemerintah," tuturnya.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan, hasil temuan BPH Migas bakal didalami lebih lanjut.
Saat ini, lanjut dia, unsur tindak kejahatan pelaku berupa menggandakan QR Qode pembelian BBM subsidi dan pelat nomor polisi kendaraan palsu agar pelaku memiliki akses kemudahan pembelian BBM subsidi seolah-olah legal.
"Ada pidana dan penyimpangan. Kami akan tindaklanjuti pengembangan kasus ini," kata AKBP Hadi.
Baca juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Alun-alun Jepara Mulai Babak Perempat Final, Sekaligus Ajang Festival UMKM
Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik menyampaikan, selama ini, pemerintah sudah berupaya menekan harga BBM subsidi agar tidak mengalami kenaikan saat harga minyak dunia meningkat.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp20 triliun setiap bulan untuk memberikan subsidi BBM kepada masyarakat.
Sehingga, perlu dilakukan pengawasan ketat dalam penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam hal pengawasan Migas bagian dari tugas Komisi XII."
"Pemerintah menahan harga BBM supaya tidak naik. Subsidi diberikan lebih dari Rp20 triliun setiap bulan. Jadi, harus kita awasi agar tepat sasaran."
"Kita harus bisa bekerja dengan prioritas, mementingkan kepentingan rakyat," ujar dia. (*)