TRIBUN-MEDAN.com - Bukan kasus pertama, terkuak pemilik WO Marwah ternyata residivis.
Ia pernah dipenjara kasus serupa.
Setelah bebas, pelaku kembali melakukan penipuan.
Baca juga: Daftar Nama 5 Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Papua Usai Berhasil Teridentifikasi
Hal itu diungkap Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.
Pelaku berinisial EAR pernah dibui atas kasus serupa di wilayah Jawa Barat.
Tapi setelah menjalani masa hukumannya, EAR bersama suaminya RS membuka usaha WO Marwah.
Baca juga: Kasat PJR Ditlantas Polda Sumut Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tetap Idola
Tak jera, EAR kembali melakukan penipuan terhadap para pengantin menjadi klien mereka.
"hasil pendataan sementara kami lakukan terdapat 58 klien dari Marwah Wedding dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 miliar," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026).
Jumlah ini masih bersifat sementara, karena Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyidikan dan membuka layanan pengaduan bila ada korban lain hendak melapor.
Baca juga: Film Pulang Kampung Angkat Pesona Samosir ke Layar Lebar, Tayang November 2026
Berdasarkan hasil penyidikan kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara memasarkan layanan WO meliputi dekorasi, catering, dan lainnya mereka melalui jejaring media sosial.
Setelah korban terperdaya dan melakukan pembayaran untuk jasa dipesan, kedua pelaku justru tidak memenuhi kewajibannya sehingga pengantin mengalami kerugian materi.
"Diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat tersebut kini dijerat Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk mencegah kasus serupa, Bayu mengimbau calon pengantin agar lebih berhati-hati ketika hendak mencari jasa layanan WO dengan melihat rekam jejak dari WO terkait.
"Coba diperhatikan paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya kita harus eh jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," tuturnya.
Baca juga: Dinas Perizinan Siantar Kaji 468 Izin PBG yang Mandek sejak 2 Tahun Lalu
Sebelumnya viral pesta pernikahan pengantin pada Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi berjalan tidak sesuai harapan karena pihak WO tidak memenuhi kewajibannya pada Sabtu (23/4/2026).
Berdasarkan video yang beredar disebutkan resepsi dibatalkan karena WO tak membayar biaya sewa gedung, bahkan acara berlangsung tanpa adanya dekorasi, dan makanan untuk tamu.
Akibatnya pasangan Aldi dan Feny hanya dapat melangsungkan prosesi akad nikah saja di lokasi, mereka juga harus menyediakan makanan secara mendadak bagi para tamu yang datang.
Kembalikan Uang Korban dalam 6 Bulan
Pelaku pemilik wedding organizer (WO) Marwah Catering Service berinisial RM dan ER kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sudah ditangkap usai sempat menghilang beberapa waktu.
Dalam sebuah ruangan, dua tersangka yang merupakan suami istri itu berdiri di depan.
Baca juga: Usai Selundupkan Pistol dan Gagal Kabur, Eks Polisi Brigadir Anton Meninggal Mendadak di Lapas
Mereka berhadapan dengan sejumlah korban yang duduk.
Alfian sempat berbincang dengan dua pelaku.
Sambil menunjuk wajah pelaku, Kombes Alfian menyebut apa yang dilakukan tersangka adalah perbuatan keji.
"Kamu tahu ngga pernikahan itu sakral. Kamu lakukan dengan modus penipuan, jadi kamu tega. Itu perbuatan yang keji," kata Alfian dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (31/5/2026).
Dalam kesempatan itu, korban dan pelaku mendapatkan kesempatan saling mengklarifikasi.
"Jadi kami adalah, adalah korban. Jangan sampai mba nya mikir, kita mau bertahan hidup, mau ke pskiater dan sebagainya. Itu urusan mba, enggak usah diceritain ke kita, kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," kata seorang pria yang menjadi korban penipuan.
Percakapan dalam video tersebut terpotong-potong.
Hanya saja, pelaku wanita meminta agar dirinya tidak dihukum.
Dia bahkan menjanjikan akan mengembalikan seluruh kerugian korban dalam waktu enam bulan.
Baca juga: Bakar Rumah Mertua di Jangga Dolok Akibat Cekcok dengan Istrinya, Pelaku Diringkus Polres Toba
"Saya Menjelaskan situasi kami. Kalau saya ini ngga dihukum saya bisa usahain (kembalikan uang) dalam 6 bulan, insya Allah," kata pelaku wanita disambut riuh korban.
"Kalau Marwah bangkrut, saya bisa bangun yang lain," kata pelaku wanita dengan nada tinggi.
Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, dalam pengembangan perkara, polisi menemukan jumlah korban jauh lebih banyak dari yang sebelumnya diketahui.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban.
Baca juga: Adhisty Zara Menikah dengan Tsaqib Usai Diisukan Hamil Duluan, Langsung Pamer Perut Buncit
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," tuturnya.
Fakta tersebut menunjukkan dampak yang ditimbulkan kasus ini tidak hanya soal kerugian materi, tetapi juga mengacaukan rencana pernikahan puluhan pasangan yang telah mempersiapkan hari bahagia mereka.
(tribun-medan.com)