Tujuh Motor Hilang di Tau Tau Festival Bandung, LBH Konsumen Sarankan Korban Gugat ke BPSK
Seli Andina Miranti June 01, 2026 05:11 PM

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelenggara event atau pemilik parkiran resmi di acara Tau Tau Festival, tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap para penonton yang menjadi korban pencurian sepeda motor.

Dalam acara Tau Tau Festival yang digelar di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung, pada Sabtu 30 dan Minggu 31 Mei 2026, terdapat tujuh sepeda motor milik penonton yang hilang seusai menyaksikan konser tersebut. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapat ganti rugi atas kendaraan yang hilang.

Baca juga: 7 Motor Hilang saat Konser di Tritan Point Bandung, Pelaku Event Ungkap Titik Lemah Kelola Parkir

Menurut Firman, tujuh korban sebaiknya berkoordinasi dan mengajukan gugatan bersama ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung di Jalan Bojong Raya.

"Kalau bisa, tujuh korban ini berkomunikasi agar langkah hukumnya sama. Bisa menggugat ke BPSK untuk meminta ganti rugi. Selain itu ada alternatif lain, yaitu jalur pidana, perdata, atau administratif berupa pencabutan izin usaha penyelenggara event," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Dikatakan Firman, korban tetap perlu membuat laporan kehilangan ke kepolisian agar kendaraan yang hilang dapat ditelusuri. Namun, laporan kehilangan berbeda dengan laporan terhadap pihak penyelenggara yang dianggap tidak bertanggung jawab.

"Laporan kehilangan itu tugas polisi untuk mencari kendaraan yang hilang. Tapi kalau melaporkan panitia karena tidak bertanggung jawab, itu proses yang berbeda dan bisa diproses secara hukum," ucapnya. 

Dalam kasus ini, kata dia, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir selama acara berlangsung. Apakah pengelola parkir merupakan bagian dari panitia atau pihak ketiga yang ditunjuk penyelenggara.

Selain itu, Firman menilai pemerintah daerah juga dapat dimasukkan sebagai turut tergugat, dalam gugatan perdata apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan pengawasan maupun regulasi perparkiran.

"Perlu ditelusuri siapa pengelola parkirnya. Kemudian pemerintah daerah juga bisa dijadikan turut tergugat karena urusan perparkiran berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah," katanya.

Firman menegaskan, para korban tidak boleh menganggap kehilangan kendaraan sebagai nasib semata. Sebab, terdapat aturan yang secara khusus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca juga: Pencurian Motor saat Konser Musik di Tritan Poin Bandung, Farhan Soroti Parkir: Jangan Cuma Mengutip

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat tiga jenis sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.

"Terdapat sanksi perdata berupa ganti rugi atau kompensasi, sanksi administratif berupa pencabutan izin, dan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara maksimal lima tahun," katanya.

"Kalau memang terbukti tidak bertanggung jawab, ketiga sanksi itu bisa dikenakan bersamaan. Bukan salah satu. Izin usaha bisa dicabut, korban berhak meminta ganti rugi, dan ada kemungkinan proses pidana," tambahnya. 

Adapun bentuk ganti ruginya, yakni diberikan kendaraan senilai yang hilang.

"Kalau motornya hilang, ya diganti sesuai nilai motor yang hilang tersebut," katanya.

Firman juga menyoroti praktik klausula baku yang kerap ditemukan pada karcis parkir, seperti tulisan yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.

Menurut dia, klausula semacam itu bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat berimplikasi pidana.

"Tulisan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata Firman.

Sejumlah putusan Mahkamah Agung, kata dia, telah memperkuat posisi konsumen dalam sengketa kehilangan kendaraan di area parkir.

Dalam putusan tersebut, pengelola parkir tetap diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen meskipun nilai tarif parkir yang dibayarkan hanya Rp5-20 ribu saja.

"Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah jelas. Pengelola parkir wajib memberikan kompensasi atas kendaraan yang hilang karena hubungan hukumnya bukan hanya sewa tempat, tetapi juga penitipan kendaraan," ucapnya.

Baca juga: Bantah Polisi, Korban Motor Hilang saat Konser di Tritan Point Bandung Parkir di Parkiran Resmi

Firman menambahkan, secara hukum perjanjian parkir tidak hanya mencakup penyewaan lahan, tapi kewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan konsumen.

"Ketika seseorang memarkirkan kendaraannya, ada unsur penitipan barang. Karena itu pengelola wajib menjaga kendaraan dari pencurian, kerusakan maupun risiko lainnya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.