TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Jumlah korban dugaan penipuan yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kini semakin bertambah. Apabila sebelumnya hanya belasan orang yang mengadu, saat ini sedikitnya 30 pensiunan diduga kuat telah menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai angka sekitar Rp2,5 miliar.
"Korbannya terus bertambah. Dari data yang kami terima, pola yang dialami para pensiunan hampir sama," ujar Kuasa Hukum para korban, Djoko Susanto kepada Tribunbanyumas.com, saat mendampingi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (1/6/2026).
Pihaknya mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam skema kredit yang dijalani oleh para pensiunan tersebut. Djoko secara khusus menyoroti beban angsuran yang dinilai sangat berat bagi nasabah hingga menyerupai praktik rentenir terselubung.
Baca juga: 13 Pensiunan di Banyumas Jadi Korban Penipuan Pegawai Bank: Setoran Tabungan Tak Masuk Rekening
"Saya menemukan ada korban yang mengambil pinjaman sekitar Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan angsuran hingga puluhan tahun. Bahkan ada yang dipotong sekitar Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Jika dihitung, jumlah yang dibayarkan jauh melampaui nilai pinjaman awal," katanya.
Hal yang membuat pihak kuasa hukum semakin prihatin adalah fakta bahwa mayoritas korban merupakan pensiunan aparatur negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun kepada pemerintah. Namun, saat memasuki masa pensiun yang seharusnya tenang, mereka justru harus menghadapi tekanan ekonomi yang berat akibat skema pembiayaan yang dinilai tidak berpihak sama sekali.
"Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai ketika memasuki masa pensiun justru tercekik oleh sistem kredit yang memberatkan," ujarnya.
Djoko mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang diderita para korban sangat bervariasi, mulai dari Rp120 juta, Rp200 juta, Rp300 juta, hingga ada yang mencapai Rp350 juta per orang.
"Setelah kami lakukan kalkulasi sementara, total kerugian para korban sudah mendekati bahkan melampaui Rp2 miliar," katanya.
Ia menyebut perkembangan kasus dugaan penipuan ini telah berdampak cukup luas terhadap kehidupan para pensiunan di wilayah Banyumas Raya. Lebih jauh, Djoko mengaku sangat prihatin terhadap kondisi para korban yang sebagian besar saat ini merupakan kelompok warga lansia.
Ia menilai skema pembayaran kredit dengan tenor yang sangat panjang, bahkan mencapai 17 hingga 20 tahun tersebut, sangat berpotensi menggerus habis penghasilan pensiun yang notabene menjadi sumber utama kebutuhan hidup para korban di masa tua.
"Coba bayangkan, ada pensiunan yang harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilannya terus dipotong, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Ini yang menjadi keprihatinan kami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, memberikan tanggapan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap persoalan pelik yang tengah dialami para nasabah setianya tersebut. Menurut dia, pihak bank berkomitmen akan memberikan pendampingan secara penuh kepada para korban yang merasa dirugikan.
Namun demikian, Puguh kembali menegaskan bahwa program yang ditawarkan oleh mantan karyawan berinisial D tersebut sama sekali bukan merupakan produk resmi keluaran Bank Mandiri Taspen.
"Program yang ditawarkan inisial D itu bukan produk resmi dari kita (Bank Mandiri Taspen)," kata Puguh.
Ia mengatakan berdasarkan dari hasil penelusuran awal di internal, ditegaskan bahwa kejadian dimaksud merupakan murni transaksi personal yang dilakukan di luar mekanisme dan layanan resmi perbankan. Terduga pelaku D diketahui telah menyalahgunakan posisinya untuk menawarkan produk fiktif secara mandiri kepada nasabah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak bank telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum yang bersangkutan.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti," jelas Puguh. (jti)