TRIBUNJATIMIMUR.COM, Lumajang - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Suspend dilakukan terhadap sejumlah dapur penyedia program MBG hingga pengelola melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Enam SPPG yang terdampak terdiri atas tiga dapur milik Yayasan Almulk Mustofa Barokah yang berada di Kecamatan Pasirian, Padang, dan Tempursari. Selain itu, penghentian sementara juga berlaku untuk SPPG milik Yayasan Berlian Berkah Jaya di Kecamatan Tempeh, Yayasan Arrohmah di Kecamatan Pasirian, serta Yayasan Sahabat Insan Quran di Kecamatan Sukodono.
Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyebut persoalan utama diduga berkaitan dengan kemampuan pengelolaan limbah yang belum memenuhi persyaratan.
Baca juga: Imbas Abu Vulkanik Semeru, Panen dan Kualitas Durian di Lumajang Menurun, Dijual Rp 5.000 Perbuah
“Dugaan saya kemungkinan karena pengelolaan limbah yang belum sesuai kemampuan,” ujar Agus Triyono, Senin (1/6/2026).
Menurut Agus, evaluasi menunjukkan masih terdapat mitra pengelola dapur yang belum menjalankan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Padahal, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Ia menjelaskan, tim teknis yang terlibat dalam proses tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
“Ada sebagian mitra pengelola dapur yang mengabaikan rekomendasi dari tim Dinkes, DLH, dan DPKP terkait persyaratan SLHS,” kata Agus.
Baca juga: Jadi Komoditi Unggulan di Lumajang, Produksi Pisang Mas Kirana Capai 368 Ton Selama 2025
Kepala Satuan Pelaksana SPPG Lumajang, Della Ayu Faradhika, membenarkan penghentian sementara operasional enam dapur MBG tersebut.
Menurut Della, keputusan itu diambil karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang ditentukan. Karena itu, pengelola diminta segera melakukan pembenahan.
“Penutupan sementara akan dicabut setelah mitra SPPG memenuhi dan memperbaiki IPAL sesuai ketentuan,” ujarnya.
BGN menegaskan penghentian operasional ini bersifat sementara dan bertujuan memastikan layanan program MBG tetap memenuhi aspek kesehatan lingkungan serta standar sanitasi.