Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Inspektorat Aceh Tenggara bekerja secara profesional dalam melakukan audit reguler penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Reguler Dana Desa, GeRAK Minta Auditor Bekerja Profesional
GeRAK menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi.
Audit harus dilakukan secara mendalam dengan mencocokkan penggunaan anggaran dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, kepada wartawan TribunGayo.com, Senin (1/6/2026), mengatakan audit perlu dilakukan secara investigatif untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Lakukan audit Dana Desa tahun 2025 secara profesional dan investigatif, apakah anggaran dana desa yang digunakan sesuai dengan Musdus di desa atau APBDes.
Jadi, disini GeRAK Aceh berharap kepada Inspektorat Aceh Tenggara dalam melakukan audit reguler ini benar-benar bekerja profesional agar tidak menimbulkan berbagai polemik dan asumsi di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: GeRAK Minta Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang Mangkrak di Inspektorat Aceh Tenggara Dituntaskan
"Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggaran DD tersebut, apakah dalam penggunaan anggaran DD ini sepenuhnya bendahara yang dilibatkan bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta Sekretaris Desa (Sekdes ) atau sekedar formalitas saja atau tidak dilibatkan sama sekali.
Nah, inilah yang harus dilakukan hingga memantau penarikan uang di bank apakah sesuai dengan rekening koran dalam penarikan anggaran tersebut," kata Askhalani.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Fakta-fakta ini juga harus diungkap ke publik, karena ini berpotensi terjadi dugaan adanya praktek Mark Up dalam penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.
Makanya perlu ketelitian dan profesional tim Inspektorat Aceh Tenggara saat bekerja melakukan audit di lapangan," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy mengatakan, saat ini ada tiga kecamatan dalam proses audit reguler Dana Desa, sedangkan kecamatan lainnya dalam proses. (*)
Baca juga: Pemeriksaan Saksi Rampung, Kasus Dana Desa Karang Bayur Masih Menunggu Hasil Inspektorat