Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar
Padang (ANTARA) - Sejumlah pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan ujaran kebencian atas pernyataan yang menyebut Sumatera Barat "barbar".
Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau Mukti Ali Kusmayadi Putra di Padang, Senin, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar," kata Mukti.
Pria yang akrab disapa Boy London itu mengatakan laporan dibuat setelah beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat pernyataan Permadi Arya yang menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat "barbar". Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "barbar" bermakna tidak beradab.
Menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di perantauan. Karena itu, para pemangku adat memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan pembelajaran bersama untuk saling menghormati.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga katanya intoleran terhadap agama," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi materi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mencermati respons masyarakat Minangkabau yang merasa resah atas pernyataan tersebut.
Menurut dia, klarifikasi yang disampaikan pihak terlapor dinilai tidak sejalan dengan isi pernyataan dalam video yang beredar sehingga para pemangku adat memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Setelah kita bermusyawarah dengan pemangku adat, ucapan Permadi Arya ini sudah melampaui batas," katanya.
Irwansyah menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai toleransi dan adat istiadat. Karena itu, laporan tersebut diharapkan menjadi pengingat agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan suku, adat, ras, dan antargolongan.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga melaporkan Permadi Arya terkait dugaan pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat "barbar".
Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu atas pernyataan yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.





