TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Jumat (29/5/2026).
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto hadir mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk membacakan penjelasan dan pengantar kepala daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten. Lebih dari separuh dari seluruh anggota DPRD tercatat hadir dan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Klaten.
Suasana rapat berlangsung tertib. Jajaran pimpinan DPRD duduk di meja utama, sementara anggota dewan, Forkopimda, pejabat Pemkab Klaten, dan tamu undangan memenuhi ruang sidang.
Dalam penjelasannya, Jaka Purwanto menyampaikan penyalahgunaan narkotika tidak lagi sekadar persoalan kesehatan masyarakat.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat. Namun juga berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan narkotika berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia dan mengganggu lahirnya generasi yang sehat serta produktif.
Baca juga: Rapat Paripurna: DPRD Klaten Mulai Bahas 2 Raperda Sekaligus, dari Narkoba hingga Pengelolaan Sampah
Karena itu, Pemkab Klaten menilai diperlukan regulasi daerah yang mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara lebih terstruktur.
“Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, secara menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah,” paparnya.
Selain mencegah masyarakat terlibat penyalahgunaan narkotika, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberantasan narkoba di Klaten.
“Demikianlah penjelasan awal saya terhadap rancangan peraturan daerah yang saya sampaikan sebagai pengantar penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Klaten,” pungkasnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)