Nasib Gadis Viral Ngaku Anak Polisi di Jateng Kebal Hukum, Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
rival al manaf June 01, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perempuan berinisial L yang sempat viral setelah diduga membuat konten “lomba komentar rasis” di media sosial dan mengaku sebagai anak polisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

“Sudah ditetapkan tersangka. 

Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kombes Himawan.

Baca juga: Sosok Gadis yang Bikin Lomba Komentar Rasis Terungkap, Anak Polisi Berpangkat Kompol di Polda Jateng

Baca juga: Viral Lomba Komentar Rasis Berhadiah Uang, Polrestabes Semarang Tegaskan Pelaku Bukan Anak Anggota

BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait pemeriksaan seorang perempuan berinisial L dalam kasus viral “lomba komentar rasis”, saat ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (18/5/2026) sore. Dia menjelaskan Direktorat Siber Polda Jateng tengah mendalami isi konten, narasi, serta motif unggahan yang sempat memicu kecaman publik tersebut.
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait pemeriksaan seorang perempuan berinisial L dalam kasus viral “lomba komentar rasis”, saat ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (18/5/2026) sore. Dia menjelaskan Direktorat Siber Polda Jateng tengah mendalami isi konten, narasi, serta motif unggahan yang sempat memicu kecaman publik tersebut. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Menurut dia, peningkatan status hukum L dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan, keputusan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Direktorat Siber Polda Jateng selama beberapa pekan terakhir.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” imbuh Kombes Himawan.

Saat ditanya terkait pasal yang disangkakan, dia menyebut penetapan tersangka tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten yang viral, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu semuanya,” kata dia singkat ketika ditanya apakah penetapan tersangka terkait unsur rasis maupun pelanggaran ITE.

Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya empat tahun,” katanya.

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum memastikan apakah L akan langsung ditahan. Menurut Kombes Himawan, penyidik masih melihat perkembangan proses penyidikan yang berjalan.

“Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” lanjut dia.

Kasus itu bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menggelar “lomba komentar rasis” dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp100 ribu. 

Konten tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Video yang viral sejak awal Mei 2026 itu juga memuat pernyataan perempuan tersebut yang mengaku tidak takut diproses hukum karena kedua orang tuanya merupakan orang berpangkat.

Dalam potongan video yang beredar, perempuan itu bahkan menyebut dirinya akan tetap menang jika dilaporkan karena orang tuanya berpangkat tinggi.

Viralnya konten tersebut sempat memunculkan narasi bahwa pelaku merupakan anak anggota Polrestabes Semarang. 

Namun informasi itu kemudian dibantah oleh Polrestabes Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sebelumnya menjelaskan bahwa L bukan anak anggota Polrestabes Semarang sebagaimana ramai disebut di media sosial.

Menurut Kombes Artanto, L merupakan anak seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap L melalui Direktorat Siber untuk mendalami isi konten, narasi yang disampaikan, serta motif di balik unggahan tersebut.

Saat proses penyelidikan berlangsung, akun media sosial yang diduga digunakan dalam unggahan viral itu juga telah diturunkan oleh pemiliknya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.