Memaknai Hari Lahir Pancasila dan Peluang Kembali ke UUD 1945 Asli
Muhammad Hadi June 01, 2026 08:38 PM

Oleh: Dr. Iswadi, M.Pd*)                                             

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan atau pengulangan pidato pidato normatif tentang persatuan dan kebangsaan. 

Lebih dari itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi ruang refleksi nasional: sejauh mana nilai nilai dasar negara benar benar hadir dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa yang menyadari bahwa Indonesia yang majemuk membutuhkan titik temu bersama. 

Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menawarkan dasar filosofis yang mampu menjahit keberagaman suku, agama, budaya, dan kepentingan politik ke dalam satu identitas nasional. 

Pancasila bukan produk kompromi sesaat, melainkan konsensus kebangsaan yang dirancang untuk menjaga Indonesia tetap utuh.

Namun, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini masih sejalan dengan semangat asli Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen?

Pertanyaan ini kembali menguat di tengah berbagai persoalan bangsa. 

Mulai dari korupsi yang sistemik, politik transaksional, melemahnya moralitas elite, ketimpangan ekonomi, hingga praktik demokrasi yang sering kali lebih menonjolkan perebutan kekuasaan dibandingkan pengabdian kepada rakyat. 

Banyak kalangan menilai bahwa demokrasi Indonesia mengalami pergeseran arah, dari demokrasi yang berjiwa gotong royong menjadi demokrasi liberal yang mahal dan pragmatis.

Baca juga: Selain Hari Lahir Pancasila, Ini Daftar Hari-Hari Penting di Juni 2026, Lengkap dengan Tanggal Merah

Di sinilah wacana kembali ke UUD 1945 asli mulai mendapatkan perhatian. 

Sebagian pihak berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 pada era reformasi telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya. 

Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR. Sistem ini dianggap lebih mencerminkan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Sebaliknya, pasca-amandemen, sistem presidensial diperkuat dengan pemilihan langsung. 

Presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih melalui kontestasi politik yang membutuhkan biaya sangat besar. 

Akibatnya, politik uang, oligarki, dan dominasi pemilik modal semakin sulit dihindari. Demokrasi kemudian tidak lagi sepenuhnya menjadi arena adu gagasan, melainkan pertarungan logistik dan kekuatan pencitraan.

Pendukung gagasan kembali ke UUD 1945 asli melihat kondisi ini sebagai alarm bahwa bangsa Indonesia mulai menjauh dari cita cita para pendiri negara. 

Mereka menilai bahwa sistem asli UUD 1945 lebih sesuai dengan karakter bangsa yang mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong dibandingkan liberalisme politik ala Barat.

Selain itu, ada pandangan bahwa amandemen konstitusi telah menyebabkan fragmentasi kekuasaan yang terlalu luas sehingga koordinasi pembangunan nasional sering tersendat. 

Dalam sistem sekarang, relasi antarlembaga negara kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan politik. Bahkan, tidak jarang energi bangsa habis untuk konflik elite, sementara persoalan rakyat berjalan lambat penyelesaiannya.

Meski demikian, gagasan kembali ke UUD 1945 asli tentu bukan tanpa kritik. Banyak kalangan mengingatkan bahwa sistem sebelum reformasi juga menyimpan banyak kelemahan. 

Kekuasaan presiden yang sangat besar pada masa lalu dianggap membuka ruang lahirnya otoritarianisme. 

Pengalaman pemerintahan Orde Baru menjadi pelajaran penting bahwa kekuasaan tanpa kontrol yang kuat berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, wacana kembali ke UUD 1945 asli tidak bisa dimaknai secara sederhana sebagai nostalgia politik masa lalu. 

Yang jauh lebih penting adalah mengambil ruh dan semangat dasar konstitusi awal: menghadirkan negara yang berdaulat, adil, berpihak kepada rakyat, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah demokrasi Indonesia hari ini benar-benar menghasilkan keadilan sosial sebagaimana sila kelima. 

Sebab demokrasi sejatinya bukan hanya soal pemilu langsung, kebebasan politik, atau banyaknya partai. 

Demokrasi juga harus mampu menghadirkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi kepentingan rakyat kecil.

Jika demokrasi justru melahirkan biaya politik tinggi, korupsi berjamaah, dan dominasi elite ekonomi, maka bangsa ini perlu keberanian untuk melakukan koreksi. 

Koreksi itu tidak harus berarti menolak reformasi, tetapi bisa berupa penyempurnaan sistem agar lebih sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Baca juga: Sepucuk Surat untukmu, Pancasila

Dalam konteks itulah, diskusi tentang kembali ke UUD 1945 asli patut ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar intelektual dan kebangsaan, bukan sekadar agenda politik kelompok tertentu. 

Perdebatan mengenai sistem negara seharusnya dibuka secara sehat, akademis, dan demokratis. Tidak perlu alergi terhadap gagasan perubahan, selama orientasinya adalah memperkuat persatuan nasional dan memperbaiki kualitas kehidupan rakyat.

Pancasila sendiri mengajarkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara hak individu dan kepentingan kolektif, antara demokrasi dan keadilan sosial. 

Nilai-nilai ini menjadi penting di tengah dunia yang semakin individualistik dan kompetitif. Indonesia membutuhkan model demokrasi yang tidak kehilangan akar budayanya sendiri.

Ruh Pancasila

Pada akhirnya, memperingati Hari Lahir Pancasila bukan hanya soal mengenang sejarah, tetapi juga meneguhkan arah masa depan bangsa. 

Pancasila harus kembali ditempatkan sebagai sumber etika politik, moral kekuasaan, dan orientasi pembangunan nasional.

Apakah Indonesia perlu kembali ke UUD 1945 asli atau cukup melakukan penyempurnaan terhadap hasil amandemen, tentu membutuhkan kajian mendalam dan kesepakatan nasional. 

Namun satu hal yang pasti, bangsa ini tidak boleh kehilangan ruh Pancasila dalam menjalankan demokrasi.

Sebab ketika Pancasila hanya menjadi slogan tanpa penghayatan, maka yang tersisa hanyalah perebutan kekuasaan tanpa arah kebangsaan. 

Dan ketika itu terjadi, Indonesia akan perlahan kehilangan fondasi yang sejak awal menyatukan negeri ini dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.