Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku kembali menertibkan pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Senin (1/6/2026).
Penertiban kali ini menyasar area jalan di samping kiri kanan gedung, yang sebelumnya digunakan pedagang untuk berdagang.
Setelah sebelumnya proses penerbitan dilakukan pada area parkiran pasar Mardika, yang berlangsung selama dua hari.
Penataan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat.
Pantauan TribunAmbon.com, sejumlah petugas Satpol-PP bersama aparat TNI dan pegawai Disperindag Maluku melakukan penertiban, menggunakan pengeras suara.
Mereka memberikan waktu kepada pedagang untuk membersihkan area tersebut.
Tanpa ada perlawanan, pedagang mulai mengangkat barang dagangan mereka.
Baca juga: Favoritkan Argentina, Kadispora Ambon Optimistis La Albiceleste Back to Back Juara Piala Dunia
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, People Halong Dance Crew Ambon Tembus Top 5 Dunia World of Dance
Sementara itu, pantauan para area parkir di depan gedung pasar terlihat masih bersih dan tertata.
Area tersebut sudah difungsikan sebagai area parkir dan tidak diperkenankan untuk berdagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Jais Ely mengatakan
mengatakan, penertiban ini guna menempatkan pedagang yang berjualan diluar gedung agar menempati los yang tersedia di dalam pasar.
Ditegaskan, area parkir yang sebelumnya ditempti pedagang tidak diperuntukan untuk melapak.
"Karena mengganggu akses masuk Pasar Mardika, yang kita tertibkan ini bagian daerah parkir," ujarnya saat di wawancarai TribunAmbon.com, Jumat (29/5/2026).
Selanjutnya, proses penerbitan akan berlanjut pada area belakang pasar dan samping kiri kanan gedung sebelahnya.
Jais berharap pedagang melaksanakan ketentuan pemerintah dengan baik dengan menggunakan fasilitas yang tersedia. (*)