Polisi Soal Kasus Pencabulan di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan Berakhir Damai: Belum Dihentikan
Sitti Nurmalasari June 01, 2026 10:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Polresta Kendari memberikan tanggapan soal penyelesaian secara adat dalam kasus pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel). 

Meski pelaku dan korban telah menggelar ritual adat peohala, polisi menegaskan bahwa perkara hukum tersebut tidak serta-merta langsung dihentikan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penyidik memang telah menerima surat permohonan perdamaian yang diajukan kedua belah pihak. 

Namun, ia menyayangkan proses perdamaian tersebut awalnya dilakukan sepihak tanpa melibatkan polisi.

"Surat permohonan perdamaian ada masuk ke kami penyidik, pengajuan perdamaiannya. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Ada Luka Lebam di Paha dan Tangan ART Rumah Pribadi Bupati Konsel, Tersangka Pencabulan Ditahan

"Sementara dalam KUHAP terbaru, (perdamaian) harus diketahui oleh penyidik," ujar AKP Welliwanto Malau menambahkan.

Perwira jebolan Akpol 2013 ini menegaskan bahwa surat perdamaian yang diajukan oleh pihak pelaku dan korban barulah bersifat permohonan.

Polresta Kendari masih harus melakukan prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan akhir.

Mereka menjadwalkan akan menggelar perkara khusus untuk menentukan kasus kekerasan seksual ini bisa dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice atau tetap dilanjutkan ke meja hijau.

Status saat ini, penyidik menerima berkas permohonan damai, lalu melakukan mekanisme gelar perkara.

Baca juga: Dalih Ingin Ngobrol, Pelaku Masuk Kamar ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Kabur Usai Oles Handbody

Sementara itu, hasil gelar perkara menentukan setuju dihentikan perkaranya atau tidak.

Insiden pencabulan tersebut terjadi, Selasa (12/5/2026) di kediaman pribadi Bupati Konsel.

Tepatnya, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

CA diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Bupati Konawe Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti Cabuli ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, Ini Modusnya

Sebagai bentuk penyelesaian di tingkat masyarakat, pelaku dan korban akhirnya didamaikan melalui prosesi adat Tolaki yang disebut peohala, Senin (25/5/2026).

Dalam ritual adat tersebut, pelaku CA diwajibkan membayar denda adat berupa uang tunai sebesar Rp25.000.000, satu ekor sapi, dan satu pcs kain aci.

Meski sanksi adat telah ditunaikan, kepastian hukum terhadap CA kini sepenuhnya berada di tangan penyidik melalui hasil gelar perkara yang akan datang.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.