TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bergerak cepat meredam gejolak harga komoditas perkebunan di tingkat daerah.
Menyusul bergulirnya wacana kebijakan tata niaga makro dari pemerintah pusat terkait pemusatan ekspor satu pintu komoditas unggulan strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Pemprov Kalbar secara resmi merilis maklumat guna menjaga stabilitas ekonomi vertikal.
Langkah mitigasi ini diambil setelah ditemukannya anomali pasar di lapangan. Isu pembentukan ekspor satu pintu tersebut memicu reaksi berantai (snowball effect) berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalbar.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi daerah serta ketenteraman sosiologis masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar, Ignasius, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat fluktuasi pasar yang merugikan arus bawah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencermati secara saksama perkembangan wacana kebijakan ekspor satu pintu nasional yang saat ini memicu respons pasar negatif di daerah. Kami mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku industri kelapa sawit untuk tetap menjaga stabilitas harga beli TBS sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Jangan sampai fluktuasi ini merugikan pekebun dan mengoreksi kondusivitas daerah,” tegas Ignasius, merujuk pada surat imbauan resmi tertanggal 26 Mei 2026.
Guna mengunci celah permainan harga di tingkat tengkulak maupun peron pabrik, Disbunnak Kalbar telah menginstruksikan seluruh jajaran dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten dan kota untuk memperketat barisan pengawasan.
Petugas di daerah diminta melakukan monitoring melekat dan pengawalan hukum di lapangan.
Tujuannya adalah memastikan pembayaran TBS produksi pekebun mitra oleh pihak perusahaan wajib mutlak mengacu pada angka konsensus yang telah diputuskan oleh Tim Penetapan Harga TBS Pemprov Kalbar.
Selain instruksi birokrasi, Pemprov Kalbar juga menyurati Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat.
Asosiasi pengusaha kakap ini diminta turun tangan mengoordinasikan seluruh korporasi anggotanya agar patuh pada regulasi daerah dan tidak melakukan spekulasi harga di tengah ketidakpastian isu nasional.
"Kami juga mengetuk peran aktif asosiasi petani dan lembaga pekebun kelapa sawit (seperti APKASINDO) untuk menjadi benteng edukasi di tingkat akar rumput. Berikan pemahaman kepada anggota agar tidak panik, tetap menjaga kondusivitas horizontal, fokus meningkatkan kualitas rendemen produksi, serta memperkuat skema kemitraan yang sehat," urai Ignasius.
Baca juga: Wabup Landak Akui Sudah Panggil 11 PKS Terkait Harga TBS
Sebagai bagian dari fungsi kontrol teknis, Ignasius menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat kini diwajibkan untuk menyetorkan laporan data harga pembelian TBS dari jalur pihak ketiga atau nonmitra (petani swadaya) secara berkala kepada Disbunnak Kalbar.
Langkah ini diambil sebagai instrumen transparansi sekaligus basis data mitigasi dampak kebijakan.
Menutup keterangannya, Ignasius mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik korporasi maupun kelompok tani, selalu mengedepankan metode komunikasi yang persuasif dan dialogis (tabayun) dalam merespons setiap sinyal kebijakan dari Jakarta.
Setiap kendala teknis operasional maupun aspirasi mengenai tata niaga sawit disarankan segera dikoordinasikan secara berjenjang ke Disbunnak Kalbar.
“Disbunnak Kalbar berkomitmen penuh untuk bertindak sebagai jembatan penyeimbang (buffer) yang mempertemukan kepentingan pelaku usaha, kesejahteraan pekebun, dan arah kebijakan pemerintah pusat. Kita harus memastikan kebijakan nasional tetap selaras dan adaptif dengan kondisi riil psikologis pasar serta kebutuhan riil masyarakat di daerah,” pungkasnya.
Langkah taktis yang diambil Pemprov Kalbar ini diharapkan mampu mengunci pergerakan harga TBS di zona aman, memayungi hak-hak ekonomi ratusan ribu petani sawit, sekaligus menjamin aktivitas agroindustri di Kalimantan Barat tetap berputar normal di tengah dinamisnya transisi regulasi pusat. (*)