Cek Saldo Rekening! Gaji 13 ASN, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Segini yang Diterima
Muhammad Hadi June 02, 2026 02:36 AM

Cek Saldo Rekening! Gaji 13 ASN, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Segini yang Diterima

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira! Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. 

Pemerintah mulai menyalurkan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 mulai hari ini, Selasa (2/6/2026).

Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan jutaan aparatur negara dan pensiunan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk persiapan tahun ajaran baru anak sekolah.

Kepastian pemberian gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026." 

Dengan demikian, pencairan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Sedangkan PT Taspen (Persero) memastikan proses pembayaran bagi para pensiunan dan penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. 

Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui puluhan mitra bayar yang bekerja sama dengan perusahaan pelat merah tersebut.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian keterangan resmi Taspen.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa memerlukan pengajuan dokumen maupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat. 

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.

ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13

Merujuk secara mendetail pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah secara tegas menghentikan pemberian alokasi Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah berada dalam dua kondisi spesifik berikut ini:

  • Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang sedang mengambil masa cuti panjang di luar tanggungan negara (atau sebutan sejenis) dicoret dari daftar penerima tahun ini.

  • Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

ASN, TNI, maupun Polri yang sedang mengemban tugas di luar instansi induk, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut sesuai perundang-undangan.

Di luar kedua kondisi khusus di atas, para pegawai aktif dan pensiunan tetap berhak menerima hak mereka. 

Daftar ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 tahun 2026

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar penerimanya: 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
  3. Prajurit TNI 
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara 
  6. Pensiunan 
  7. Penerima pensiun 
  8. Pegawai non-ASN pada instansi tertentu 

Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 tidak hanya diterima pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun yang masih memperoleh hak penghasilan dari negara.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 yang diterima ASN 2026 

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima setiap bulan. Komponen tersebut meliputi: 

  1. Gaji pokok 
  2. Tunjangan keluarga 
  3. Tunjangan pangan 
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja 

Sedangkan bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026. 

Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.