TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan penggerebekan klub malam New Zone Medan.
Puluhan orang diamankan, mulai dari pegawai, manajer hingga pengunjung kelab malam tersebut.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Terkini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Eddy alias Awie, pemilik kelab malam New Zone Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata menjadi bandar narkoba dan mengizinkan tempatnya jadi sarang narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu Awie dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Eddy alias Awie, pemilik THM New Zone, Medan sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan Narkoba bagi para pengunjung THM New Zone," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya dikutip Senin (1/6/2026).
Adapun dalam surat DPO itu disertakan ciri-ciri Awie yakni memiliki tinggi 170 cm, berat badan 85 kg hingga diperkirakan berusia 50 tahun.
Lalu, Awie disebut memiliki rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit dan berhidung besar. Serta, bentuk tubuh gemuk dan warna kulit putih.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya mulai dari pegawai hingga manajer di kelab malam itu.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Eko.
Keempat tersangka itu yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
Kemudian tersangka lainnya yakni Anthony Wijaya alias Aan yang merupakan manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.
Untuk informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek kelab malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba.
Kali ini, penggerebekan dilakukan di tempat hiburan malam (THM) bernama New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 03.25 WIB.
"Sejumlah barang bukti narkoba ditemukan di Tempat Kejadian Perkara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu.
Selain itu, Eko mengatakan pihaknya juga mengamankan 34 orang saat melakukan penggerebekan di kelab malam tersebut termasuk pengunjung yang masih anak di bawah umur.
"Sebanyak 34 orang diamankan terdiri dari Owner, Manajer, Staff, pengunjung dewasa dan pengunjung anak di bawah umur," jelasnya.
Kepada puluhan orang itu, Eko mengatakan melakukan pemeriksaan urine yang diketahui sebagiannya positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini, lanjut Eko, mereka yang diamankan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa guna pendalaman dan pengembangan.
"Rilis lengkap akan disampaikan selanjutnya setelah pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Dari foto yang beredar, pihak kepolisian juga sudah memasang garis polisi di bagian depan kelab malam tersebut usai digerebek.
Selain itu, hasil penelusuran, kelab malam New Zone itu juga mempunyai riwayat catatan yang buruk khususnya soal peredaran narkotika di dalamnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Legenda PSMS Legimin Rahardjo Bangga Putranya Masuk Skuat Timnas U-19, Siap Nonton Langsung