BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah mulai menerapkan tahapan awal aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) per 1 Juni 2026. Dari pantauan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin (1/6), aktivitas angkutan barang berlangsung normal. Demikian pula bongkar muat di kapal antarpulau.
Siang itu, sejumlah truk trailer dan truk barang keluar dari area pelabuhan usai proses bongkar muat di Kapal Dharma Rucitra I yang baru sandar. Mayoritas kendaraan mengangkut kebutuhan pokok seperti bawang, sayuran dan buah. Sebagian besar truk menggunakan bak tertutup maupun kontainer.
Petugas dari berbagai instansi kemaritiman, termasuk karantina, terlihat melakukan pengawasan terhadap dokumen dan muatan yang masuk ke Kalimantan Selatan. Pemeriksaan berlangsung sebelum barang didistribusikan ke berbagai daerah.
Di tengah rencana penerapan penuh Zero ODOL pada 2027, sejumlah sopir mengaku mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan lalu lintas. Namun mereka mengaku sering berada di posisi sulit karena tidak memiliki kewenangan membatasi jumlah muatan yang diangkut.
“Kami cuma sopir. Barang kami angkut sesuai job. Kalau pun tahu muatan berlebih, kami tidak bisa buka segel kontainer. Itu bukan kewenangan kami,” ujar Ikhwan, sopir trailer yang baru tiba dari Surabaya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di HST, Video Asusila Disebar via Medsos
Menurutnya, sopir umumnya hanya menerima kendaraan yang sudah bermuatan dari perusahaan pengirim. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kendaraan langsung diberangkatkan menuju daerah tujuan.
Hal senada disampaikan sopir lainnya, Santoso. Ia mengatakan sopir kerap tidak memiliki pilihan ketika mendapatkan pekerjaan mengangkut barang dalam jumlah besar. “Kalau kami menolak angkut karena merasa muatannya banyak, bisa saja pekerjaan ini diberikan ke sopir lain. Kami kan kerja berdasarkan order,” katanya.
Meski demikian, Santoso mengatakan pemeriksaan terkait dimensi kendaraan dan kapasitas muatan sebenarnya sudah dilakukan di daerah asal sebelum kendaraan diberangkatkan ke Kalimantan. “Biasanya ada pemeriksaan juga di tempat asal. Jadi bukan di sini saja,” ujarnya.
Kondisi lalu lintas angkutan barang yang keluar dari Pelabuhan Trisakti pada hari pertama penerapan tahapan awal Zero ODOL relatif tertib. Tidak terlihat kendaraan dengan muatan mencolok ataupun barang yang melampaui tinggi bak kendaraan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan aturan Zero ODOL akan diberlakukan penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2027. Aturan tersebut diterapkan bertahap untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Tahap awal penerapan mulai difokuskan di kawasan pelabuhan, jalan tol, serta kawasan industri. Selanjutnya aturan ini diperluas ke seluruh jaringan jalan nasional.
Dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sebagian besar angkutan barang dari luar Kalimantan, melintasi Kota Banjarbaru. Dari operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru di Jalan Trikora pada Mei 2026, terjaring sejumlah kendaraan.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Aries Andrianto, Senin, mengatakan sedikitnya ada 25 kendaraan yang kena tilang. Sebagian tidak menjalani kir atau uji kelayakan angkutan.
Aries mengatakan operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang belakangan sering melibatkan angkutan barang.
Dishub Banjarbaru pun berencana melakukan pengaturan jam operasional angkutan barang. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Adi Royan mengatakan dalam waktu dekat Wali Kota Lisa Halaby menerbitkan peraturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang. Saat ini rancangan peraturan wali kota berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota dan kemudian ditandatangi wali kota. “Kalau sudah ditandatangani, akan kami sosialisakan,” kata Adi, Senin.
Sosialisasi secara masif akan dilakukan bersama Satlantas Polres Banjarbaru selama satu bulan. “Kemudian dilakukan evaluasi melalui rapat Forum Lalu Lintas Kota Banjarbaru. Apabila diperlukan selanjutnya kami lakukan penindakan,” sambungnya.
Adi mengungkapkan rencana pembatasan dilakukan pukul 06.00-09.00 Wita dan 16.00- 19.00 Wita atau pada saat jam sibuk. “Selain itu, angkutan barang bebas beroperasional, kecuali jam-jam sibuk saja,” ujarnya.
Lokasi pengawasan yaitu sejumlah titik strategis seperti Bundaran Simpangempat dan Bundaran Palam. (banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman/rizki fadilah)