BANJARMASINPOST.CO.ID - Peristiwa seorang pengendara motor ditemukan dengan luka tusuk di kawasan Basirih Banjarmasin Selatan menjadi salah satu daftar masuk Terpopuler Kalsel.
Selain itu tak kalah heboh seorang pria ditangkap polisi terkait kasus pencabulan di Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Korbannya masih di bawah umur dengan mendapat ancaman video hubungan mereka menyebar di media sosial.
Baca juga: Kabar Terkini Penemuan Warga Sungai Luang HSU yang Tergantung di Rumah, Polisi Temukan Obat Ini
Baca juga: Terdapat Luka Tusuk di Leher Jasad yang Ditemukan di Basirih Banjarmasin, Polisi: Masih Kami Proses
Luka tusuk di leher sisi kanan ditemukan pada jasad Hendra (27), seorang pengendara motor yang sebelumnya ditemukan terkapar di Jalan Rajawali Raya, Basirih, Banjarmasin, Senin (1/6/2026) sore.
Jasad kemudian dibawa ke ruang jenazah RSUD Ulin Banjarmasin, setelah sebelumnya sempat ditangani relawan dan dibawa ke IGD RSUD Ulin.
Pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan bersama Polresta Banjarmasin kemudian tiba untuk menindaklanjuti laporan relawan terkait adanya luka tusuk pada pengendara yang semula sempat diduga mengalami kecelakaan.
“Awalnya kami tidak tahu juga ada luka. Karena posisi tergeletak di samping tiang listrik, motornya juga nungging, darah penuh dari muka ke bawah, tidak ketahuan ada luka,” jelas Ketua BPK Gameryuka, Abah Gapuri, yang turut membawa Hendra.
Disebutkan pula bahwa saat di perjalanan menuju rumah sakit, seorang anggota Gameryuka sempat melihat adanya luka di leher Hendra. Meski demikian, mereka tetap berupaya membawanya ke IGD.
“Kami mengiranya masih ada (masih hidup). Saat dibawa ada satu anggota melihat luka di gulu (leher) tapi kami upayakan bawa ke IGD. Karena awal kami mengira masih ada nafas begitu,” ujar Abah Gapuri.
Dari IGD, jasad kemudian dipindahkan ke ruang jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Petugas kepolisian kini melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Sedang pihak keluarga telah berada di ruang jenazah RSUD Ulin
“Dapat info dari buhan relawan, kami memastikan ke sini. Benar anak ulun itu, warga Basirih, ulun abahnya,” ucap Herman, ayah Hendra.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih dalam proses penanganan.
"Masih kami proses," jawab Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, singkat.
Sebuah pesan WhatsApp yang dikirim seorang remaja perempuan kepada orangtuanya menjadi awal terbongkarnya dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (1/6).
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HST dengan seorang pemuda berinisial MI (23), warga Kecamatan Pandawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, korban yang masih berusia 17 tahun mengirim pesan kepada orangtuanya. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi pelaku.
Korban juga mengungkapkan video hubungan mereka disebarkan melalui media sosial menggunakan akun Instagram miliknya.
Diduga, tindakan tersebut dilakukan karena pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.
Mendapat pengakuan dari anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres HST kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan perbuatan itu terjadi dalam rentang Maret 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Satreskrim Polres HST menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat orangtua korban menerima pesan WhatsApp dari anaknya pada pertengahan Januari 2026.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi pelaku. Korban juga menyampaikan video hubungan mereka disebarkan melalui media sosial menggunakan akun Instagram miliknya.
Diduga, tindakan tersebut dilakukan pelaku karena tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir. Menerima informasi itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.
Penyidik Unit PPA kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Namun saat proses penyidikan berlangsung, terlapor diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.
Upaya penjemputan pun dilakukan, tetapi terlapor tidak berada di lokasi dan diduga berupaya menghindari proses hukum.
Untuk mempercepat pencarian, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres HST. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan terlapor berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka," ujar Kapolres HST.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP yang berlaku.
AKBP Jupri menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual.
“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual," pungkasnya.
Baca juga: Polsek KPL Banjarmasin Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi dari Tujuh Tersangka
Informasi penting bagi pengendara sepeda motor serta pengemudi mobil dan truk yang biasa melintas di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selama lebih kurang tiga bulan ke depan, mereka tidak akan bisa melewati kawasan tertentu.
Terkait itu, disampaikan pihak Polresta Banjabaru melalui akun Instagram @satlantas_banjarbaru.
Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Box Culvert Cambai, Cempaka – Banjarbaru, akan diberlakukan penutupan sebagian jalan dan sistem buka tutup lalu lintas mulai 4 Juni hingga 6 September 2026.
Begitu narasi unggahan disertai video terkait, Minggu (31/5/2026).
Khusus kendaraan roda 6 ke atas dan kendaraan dengan muatan lebih dari 10 ton, dialihkan melalui rute berikut:
Tujuan Banjarbaru, Banjarmasin, dan Martapura dari arah Batu Licin dapat melalui rute Bati-Bati – Banjarbaru.
Tujuan Pelaihari, Batu Licin, dan sekitarnya dari arah Banjarbaru dapat melalui rute Trikora (Lampu Merah) – Bati-Bati.
Pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 dapat menggunakan jalan alternatif Simpang 4 Bangkal – Palam.
Pengalihan arus ini dilakukan guna mengurangi kemacetan di area pekerjaan Box Culvert serta mendukung kelancaran dan keselamatan selama proses konstruksi berlangsung.
(Banjarmasinpost.co.id)