Lukman Ibrahim, Dosen UIN Ar-Raniry dan PR-III IAIN Ar-Raniry Periode 2005-2009
ANGKATAN kerja muda Indonesia termasuk yang berasal dari Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah banyak mendapat pekerjaan di negara-negara maju seperti Australia, Jerman, Selandia Baru, Kanada dan Jepang. Mereka mendapatkan penghasilan jauh lebih besar dari penghasilan pekerja di Indonesia. Namun, selain dari kepastian menabung di perbankan nasional maupun daerah serta mengirim sebagian pendapatan untuk membantu keluarga dan kerabat di Aceh sebagai kontribusi mereka yang juga menghadirkan devisa melalui remitansi, belum tersebar luas tentang kewajiban berzakat dari penghasilan mereka yang umumnya jauh melebihi nisab yang dikonversi dari harga emas murni sekalipun, sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Data pasti mengenai jumlah pekerja migran Aceh di luar negeri memang belum mudah diperoleh. Berbagai upaya penelusuran melalui BPS Aceh, mesin pencari internet, hingga komunikasi langsung dengan sejumlah pihak masih menunjukkan keterbatasan data resmi. Meski demikian, berdasarkan informasi dari keluarga, kerabat, dan rekan yang bekerja di beberapa negara, jumlah pekerja migran asal Aceh dipastikan cukup besar dan terus meningkat setiap tahun. Di Australia diperkirakan terdapat sekitar 250 pekerja asal Aceh, di Selandia Baru sekitar 25 orang, dan di Jepang sekitar 125 orang. Peningkatan paling signifikan terjadi di Australia, terutama karena adanya program Working Holiday Visa (WHV) yang dapat diakses secara terbuka oleh generasi muda Indonesia berusia 18–30 tahun dengan latar pendidikan minimal dua tahun perguruan tinggi hingga pascasarjana.
Bertambahnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh patut disyukuri sebagai peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus sumber devisa daerah. Sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, sebagian besar PMI muda Aceh telah memiliki bekal nilai-nilai religius serta keterampilan kerja yang terus dikembangkan demi menunjang karier mereka. Nilai religius tersebut berperan penting dalam membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan multikultural, menjalankan ibadah, menunaikan zakat, hingga berinfak. Selain itu, pembinaan sebelum keberangkatan dan dukungan senior PMI membantu membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama sehingga memperbesar peluang mereka memperoleh pekerjaan yang lebih baik di masa depan.
Sikap religius dan etos kerja para PMI memberikan prospek besar terhadap penghimpunan zakat dan infak. Salah seorang PMI asal Aceh yang bekerja di Australia, misalnya, menyampaikan kesediaannya untuk menunaikan zakat serta memberikan infak bagi masyarakat Aceh setelah dua bulan bekerja. Ia juga berniat mengajak rekan-rekan sesama PMI untuk memahami kewajiban zakat. Penghasilan PMI sendiri sangat beragam, bergantung pada jenis kontrak kerja yang diterapkan. Di Jepang, misalnya, terdapat kontrak tahunan, setengah tahunan, maupun kontrak yang tidak mencakup musim dingin. PMI yang bekerja berdasarkan kontrak bukan tahunan biasanya harus kembali dulu ke Aceh saat masa kontrak berakhir sampai keberangkatan kembali sesuai kontrak berikutnya dan harus menggunakan penghasilan sebelumnya sebagai biaya hidup. Meskipun demikian, secara umum pendapatan mereka tetap berpotensi mencapai nisab zakat. Oleh sebab itu, penyiapan generasi muda Aceh agar mampu bekerja di luar negeri melalui jalur resmi maupun mandiri perlu terus diperkuat.
Gagasan strategis
Kesempatan kerja global yang tersedia seharusnya dapat dimanfaatkan melalui dukungan pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, serta penguasaan bahasa asing. Selain dari angkatan kerja Aceh yang orang tua mereka mampu membiayai sendiri penguatan kemampuan bahasa dan keterampilan kerja, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bersama para stakeholder lainnya seharusnya juga terus melakukan hal yang sama bagi angkatan kerja Aceh yang orang tua mereka termasuk kalangan kurang mampu.
Saat mendampingi salah satu lembaga ikatan pendidikan vokasi Aceh beraudiensi dengan Baitul Mal Aceh untuk menjalin kerja sama dan kesepakatan, kami terkesan dengan kesungguhan dan tekad para pihak untuk melaksanakan penyiapan tersebut dengan saling mendukung pembiayaan dan pembinaan, khususnya bagi angkatan kerja muda Aceh dari keluarga kurang mampu. Dalam pertemuan tersebut kami sekaligus memaparkan konsep “Transformasi Mustahik Menjadi Muzakki Melalui Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh”.
Transformasi masyarakat kurang mampu menjadi muzakki melalui jalur pekerja migran merupakan gagasan yang sangat strategis bagi peningkatan kesejahteraan Aceh. Meskipun pelaksanaannya tidak mudah karena perencanaan pembangunan masih sering terkendala validitas data, upaya tersebut tetap perlu dijalankan secara bersama-sama. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan agar lebih berorientasi pada pemerataan kesejahteraan. Penyiapan tenaga kerja muda yang kompeten dan tersebar merata dari seluruh wilayah Aceh untuk bekerja di negara-negara maju merupakan kebutuhan mendesak. Persaingan global memang tidak mudah dihadapi, terlebih kemampuan profesional dan penguasaan bahasa asing generasi muda Aceh masih relatif rendah. Karena itu, pemerintah daerah sudah saatnya memberikan dukungan anggaran yang lebih besar untuk mempersiapkan dan memberangkatkan calon-calon pekerja migran Aceh berkualitas dengan jumlah yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Sebagai ilustrasi prospek calon muzakki mendatangkan pendapatan bagi Aceh, dicontohkan dari yang berpenghasilan per tahun Rp218.276.600,-atau per bulan = Rp18.189.717,- atau per minggu = Rp4.197.627,- (kalkulatorzakat.my.id, diakses 22/05/06:08:57) sudah mencapai nisab sehingga sudah berkewajiban menunaikan zakat. Pekerja migran di luar negeri, terutama Australia, Jerman, Selandia Baru dan Jepang umumnya memperoleh penghasilan bersih di atas Rp12.000.000,- per bulan. Simulasi hasil perhitungan zakat untuk penghasilan bersih Rp300.000.000,- per tahun atau Rp25.000.000,- per bulan atau Rp5.769.231,- per minggu, kewajiban zakat adalah Rp7.500.000,- per tahun.
ehingga, kalau langsung disisihkan sesuai dengan sistem penggajian yang diterapkan oleh perusahaan tempat masing-masing muzakki bekerja, maka setiap bulan besarnya adalah Rp625.000,- atau Rp144.231,- setiap minggunya. Kalau potensi zakat Rp7.500.000,- per PMI, maka kalau ada 500 orang saja PMI, nilai zakat hampir mencapai 4 miliar rupiah. Bagaimana kalau jumlah mereka 1000 orang? Kalau ditambah dengan remitansi total, maka bisa mencapai 2-3 triliun rupiah.
Jadi, mari sama-sama berbuat untuk kesejahteraan masyarakat yang sekaligus mendidik anak-anak muda Aceh terbiasa dengan tanggung jawab sosial-keagamaannya melalui zakat dan infak yang berkelanjutan!