Kecoh Polisi Setahun Lebih, DPO Pembobol Rumah di Talun Cirebon Ditangkap Tanpa Perlawanan
Ravianto June 02, 2026 11:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah lebih dari setahun menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian LA (37) akhirnya terhenti di tempat yang paling tidak disangka.

Pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu justru ditemukan bersembunyi di rumahnya sendiri di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Tim Satreskrim Polresta Cirebon yang telah lama memburunya langsung bergerak begitu memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, LA berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat LA bermula dari aksi pembobolan rumah milik Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin (21/4/2025).

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik korban.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 21,8 juta.

"Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun," ujar Imara, saat diwawancarai media, Selasa (2/6/2026).

Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp21.800.000.

Menurut Imara, LA tidak beraksi seorang diri.

Salah satu rekannya berinisial YS (26) telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Satu pelaku lainnya berinisial YS sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ucapnya.

Pengungkapan keberadaan LA merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon. 

Setelah mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

"Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap DPO, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci dengan baik.

Saat kejadian, pintu rumah hanya diikat menggunakan seutas tali.

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.

"Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang berada di dekat jendela, kemudian mengambil tas berisi handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya handphone dari tangan tersangka, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, dua tas selempang, satu set kunci Y beserta anak kuncinya, obeng, kunci L, serta barang bukti lainnya.

Kini LA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.

Satreskrim Polresta Cirebon juga masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi proses pemberkasan perkara.

Selain itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.

Berakhirnya pelarian LA menjadi penutup dari perburuan panjang polisi terhadap salah satu pelaku pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga Talun.

Namun bagi penyidik, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai.

Jejak-jejak lain yang mungkin tersisa masih terus ditelusuri untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.