Pemilik Travel di Pekanbaru Jadi Tersangka, Tipu Pasutri Calon Jemaah Haji Mujamalah Rp640 Juta
Sesri June 02, 2026 12:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan calon jemaah haji mujamalah.

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian total hingga Rp640 juta.

Kedua tersangka pemilik agen travel ini, sekarang sedang menjalani penahanan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah pada Oktober 2024.

"Korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji mujamalah pada Mei 2025. Untuk keperluan tersebut, korban telah menyerahkan dana sebesar Rp640 juta," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).

Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan.

Baca juga: Kejati Riau Ringkus Terpidana Buronan Kasus Penipuan Lahan Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Perempuan Asal Siak yang Diduga Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Meninggal Dunia

Pihak travel beralasan visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan, sehingga keberangkatan dibatalkan.

"Permasalahan muncul karena dana yang telah disetorkan korban tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Atas dasar itu korban membuat laporan polisi," jelas Anggi.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka.

Anggi bilang, S dan R memiliki relasi sebagai rekan bisnis.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Anggi.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri terkait indikasi korban lain dalam perkara tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.

"Karena informasi terakhir, ada korban lainnya. Hanya saja laporannya tidak di Polresta Pekanbaru," pungkasnya.

Haji dengan visa mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Jadi pola keberangkatan haji mujamalah ini tidak melalui kuota haji reguler nasional, melainkan menggunakan visa non-kuota yang difasilitasi oleh pihak tertentu.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.