TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Praktik pencantuman kalimat sepihak "kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola" pada karcis parkir kembali menjadi sorotan tajam.
Aturan "cuci tangan" yang kerap digunakan pengelola parkir tersebut ditegaskan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menyatakan bahwa klausul baku semacam itu bertentangan keras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak pengelola atau penyelenggara tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab pidana maupun perdata hanya bermodalkan tulisan di secarik kertas karcis.
Firman menjelaskan, pencantuman klausul sepihak tersebut melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat aturan baku untuk melenyapkan tanggung jawab terhadap konsumen.
"Biasanya di karcis parkir tertulis kehilangan motor, helm, atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola. Klausul seperti itu batal demi hukum. Pelanggarannya diatur dalam Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Pernyataan keras ini dikeluarkan LBHKI merespons tragedi massal hilangnya tujuh sepeda motor milik penonton dalam acara konser musik Tau Tau Festival di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung, yang digelar Sabtu (30/5) dan Minggu (31/5/2026).
Menurut Firman, dalam kasus ini panitia festival dan pengelola parkir bisa didepak tiga sanksi sekaligus secara bersamaan: sanksi perdata (ganti rugi unit kendaraan senilai yang hilang), sanksi administratif (pencabutan izin usaha), serta sanksi pidana kurungan.
Dua korban yang kehilangan motor pada Sabtu (30/5/2026) malam, Alfrada dan Fikri Maulana, telah resmi melayangkan laporan kepolisian ke Polsek Panyileukan.
Mereka membeberkan kronologi bobroknya sistem pengamanan di lokasi kejadian.
Kesaksian Alfrada: Ia memarkirkan motor di area dalam yang diarahkan panitia dengan membayar Rp10 ribu dan memegang karcis resmi.
"Saat datang ada juru parkir, tapi pas bubar konser pukul 22.00 WIB jukirnya sudah tidak ada. Parahnya, saat mau keluar, pengunjung sama sekali tidak dimintai karcis parkir. Pemeriksaan karcis baru diperketat setelah suasana ramai karena banyak motor yang hilang," ketus Alfrada.
Kesaksian Fikri Maulana: Meski motornya sudah dikunci setang dan dikunci ganda di dekat stan penitipan helm karang taruna, motor matic miliknya tetap raib.
"Rata-rata motor yang hilang itu Honda Beat dan Vario. Hari Selasa (2/6/2026) ini rencananya akan digelar mediasi di Mapolsek Panyileukan bersama pengelola parkir. Kami menuntut ganti rugi penuh," kata Fikri.
Posisi konsumen dalam sengketa parkir sebenarnya sudah sangat kuat di mata hukum.
Firman menyebutkan, sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengelola wajib mengganti rugi kendaraan yang hilang, meskipun tarif parkir yang dibayarkan konsumen hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
"Secara hukum, hubungan antara pengguna dan pengelola parkir itu bukan sekadar sewa tempat atau lahan kosong, melainkan ada unsur perjanjian penitipan barang. Artinya, pengelola wajib menjaga keselamatan barang yang dititipkan dari risiko pencurian," urai Firman.
LBHKI mendorong ketujuh korban untuk kompak melakukan langkah hukum bersama, baik melalui laporan pidana di kepolisian, maupun mengajukan gugatan ganti rugi secara kolektif ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung.(*)
Baca juga: Geger 7 Motor Penonton Hilang Serentak di Tau Tau Festival Bandung, LBHKI: Panitia Jangan Kabur!