TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) atau penikaman, jenis pisau badik di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap dalam waktu kurang dari 3 jam.
Ia bernama RJM alias Rifky (36), melakukan penganiayaan pakai sajam terhadap Fijai Hala (30) di jembatan kuning yang menghubungkan Kelurahan Manembo-nembo dan Sagerat Weru 1, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (28/5/2026).
Akibat perbuatannya, korban Fijai Hala warga Kotabunan, Boltim itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo (RSMN) Bitung untuk mendapat tindakan medis.
Namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 01.30 WITA.
Terkait pengungkapan dan penangkapan terduga tersangka, sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
"Kurang dari tiga jam setelah kejadian, pelaku tertangkap pada Jumat (29/5/2026) pukul 01.00 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama melalui Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, dimintai keterangan di Mapolres Bitung, jalan RW Monginsidi, Selasa (2/6/2026).
Saat Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai memberikan keterangan, cuaca panas terik.
Saat ini pelaku serta barang bukti sebilah pisau badik, sudah diamankan ke Polsek Matuari untuk pendalam kasus tersebut.
(TribunManado.co.id/Crz)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK