Operasi Patuh 2026 Pekan Depan: Incar Pelat Kendaraan yang Hambat Kerja ETLE
Darwin Sijabat June 02, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar operasi keamanan barikade jalanan secara besar-besaran di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. 

Operasi berskala nasional dengan sandi Operasi Patuh 2026 tersebut secara resmi dijadwalkan bergulir serentak selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.

Dalam skema pelaksanaannya, operasi ini akan dilaksanakan secara mandiri kewilayahan oleh masing-masing Kepolisian Daerah, termasuk Polda Jambi dan jajaran Polres di bawahnya. 

Strategi di lapangan bakal disesuaikan secara dinamis mengikuti karakteristik kerawanan serta jenis pelanggaran lalu lintas yang mendominasi di masing-masing daerah, dengan menitikberatkan pada aspek transformasi digital.

Era Baru Penegakan Hukum Berbasis Digitalisasi

Cetak biru dan kesiapan mutakhir dari pelaksanaan operasi penertiban ini dipaparkan langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin. 

Arahan taktis tersebut disampaikan di hadapan jajaran personel saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Aries menegaskan Operasi Patuh 2026 kali ini mengusung tema besar yaitu "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas". 

Baca juga: Warga Jambi Siap-Siap, Operasi Patuh 2026 Sasar Pelanggar ETLE, Catat Jadwalnya

Baca juga: Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo: Bawa Investasi Rp2.430 Triliun, Stabilitas Aman

Korlantas Polri berkomitmen penuh untuk menggeser pola penindakan konvensional di jalanan menuju sistem pengawasan modern yang berbasis pada kecerdasan buatan.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin secara tegas, Senin (25/5/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id.

Buru Pemodifikasi Pelat Nomor dan Pelanggar Lalin

Fokus utama penindakan atau sasaran tembak dalam Operasi Patuh 2026 diarahkan secara ketat pada berbagai jenis pelanggaran fisik kendaraan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau menghambat sistem pembacaan sensor kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Bareskrim Polri dan Korlantas mengidentifikasi adanya tren negatif di masyarakat yang mencoba memanipulasi tanda nomor kendaraan agar lolos dari jerat tilang elektronik.

Beberapa pelanggaran krusial yang menjadi target operasi antara lain:

Pencopotan Atribut: Pelat nomor kendaraan sengaja dicopot atau tidak dipasang sama sekali pada dudukan standar.

Manipulasi Fisik: Pelat nomor yang sengaja ditutup sebagian, dimodifikasi bentuk hurufnya, atau disamarkan menggunakan tempelan stiker hingga goresan cat.

Pelanggaran Fatalitas: Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas di jalur umum.

Aries membeberkan segala bentuk kecurangan terkait pelat nomor kendaraan bermotor kini menjadi perhatian serius Korlantas. 

Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026 di Jambi pada Razia 8-21 juni

Baca juga: Kebakaran Hebat di Pasar Kemayoran: 3 Korban Luka dan Ratusan KK Terdampak

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat karena secara langsung menyabotase proses identifikasi data registrasi kendaraan oleh sistem kamera komputer dalam penegakan hukum elektronik.

Kendati mengandalkan teknologi, untuk jenis pelanggaran tertentu yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain, seperti nekat melawan arus, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang penuh untuk melakukan penindakan langsung secara stasioner menggunakan blangko tilang konvensional.

Komposisi Penindakan di Lapangan

Guna memastikan operasi berjalan terukur dan transparan tanpa ruang pungutan liar, Korlantas Polri telah mengunci formula komposisi penindakan lalu lintas sepanjang operasi berlangsung, dengan rincian sebagai berikut:

60 Persen: Mengandalkan penegakan hukum elektronik murni statis maupun mobile lewat jepretan kamera ETLE.

30 Persen: Menggunakan metode razia atau tilang konvensional oleh petugas di titik rawan.

10 Persen: Diisi melalui pendekatan teguran simpatik kepada pengendara.

Aries menambahkan, porsi mini berupa teguran simpatik sebesar 10 persen tersebut tetap dipertahankan guna memberikan ruang bagi pendekatan humanis dalam kondisi sosiologis tertentu yang dinilai jauh lebih efektif mengedukasi warga. 

Namun, kuotanya sengaja dibatasi agar fokus utama dari operasi ini tidak bergeser, yakni meningkatkan kepatuhan berlalu lintas lewat penegakan hukum yang tegas dan berwibawa.

Di akhir amanatnya, Kabag Ops menegaskan bahwa muara akhir dari Operasi Patuh 2026 adalah demi mendongkrak indeks kesadaran kolektif masyarakat terhadap aturan keselamatan jalan raya. 

Target tersebut diupayakan melalui integrasi langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum elektronik yang terpadu dari tingkat pusat hingga ke wilayah Polres jajaran.

Baca juga: MHD Fadhil Arief: Banyak Bahasa Daerah Hilang karena Tak Lagi Digunakan di Rumah

Baca juga: Mulai Dicairkan, Besaran Gaji ke-13 ASN yang Cair mulai Hari Ini Termasuk PNS di Jambi

Baca juga: Polisi Gandeng Puslabfor Polri Selidiki Sumber Api Kebakaran di Pasar Kemayoran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.