WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Mantan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi menjadi otak pembunuhan warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) BCS (66).
Pembunuhan BCS dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Mantan caleg inisal SJ itu diketahui membayar pelaku HW untuk menghabisi BCS, mantan suaminya, dengan upah Rp 139 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan, Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan menangkap dua pelaku pembunuhan WNA asal Korea Selatan itu, yakni wanita inisial SJ dan pria HW.
Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Tambun Bekasi
SJ merupakan mantan istri korban yang memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan pembunuhan tersebut, sementara HW berperan sebagai eksekutor.
"HW membunuh BCS karena disuruh pelaku SJ dengan kesepakatan pembayaran Rp 139 juta," kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Polisi awalnya menangkap SJ, dan dari hasil penyelidikan diketahui ada tersangka lain berinisial HW.
Pelaku SJ ditangkap di rumah tak jauh dari rumah korban di Desa Lambansari, Tambun Selatan, dan pelaku HW ditangkap di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca juga: Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi WNA Korea Selatan di Bekasi
"Pelaku SJ meminta pelaku HW untuk membunuh korban dengan bayaran Rp 139 juta yang dibayarkan dalam tiga tahap, baik cash atau transfer," jelas Sumarni.
Pelaku SJ telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan suaminya BCS sejak enam bulan lalu.
Aksi pembunuhan ini dilakukan SJ karena kesal mengalami tekanan batin, dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan serta keinginan untuk menguasai harta milik korban.
Sedangkan motif HW adalah faktor ekonomi karena kondisi keluarga terpuruk dan membutuhkan uang sehingga menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (maz)