Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat
Reny Fitriani June 02, 2026 02:39 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai hari ini 2 Juni hingga Agustus 2026.

Baca Juga: PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

"Ada beberapa skema yang kami berikan. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan satu sampai lima tahun, masyarakat cukup membayar 1,5 tahun saja, yakni satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan," kata Jihan saat launching program di Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar PKB tepat waktu. 

Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak di Provinsi Lampung.

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak.

Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan berusia di atas 15 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi.

Untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah, diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen pada pajak tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

"Program ini juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena tahun ini tidak ada program pemutihan pajak," ujarnya.

Jihan menegaskan program tersebut menjadi terobosan baru karena tidak hanya memberikan keringanan kepada penunggak pajak, tetapi juga kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar kewajibannya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperbarui data kendaraan aktif di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Beni Prasetya, menyatakan pihak kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, sinergi antara Polda Lampung, Bapenda dan Jasa Raharja diperlukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah," katanya.

Dukungan juga datang dari PT Jasa Raharja Lampung. Kepala PT Jasa Raharja Lampung, Amrullah Salam, mengungkapkan pihaknya turut memberikan tambahan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ guna mendukung keberhasilan program tersebut.

Ia menjelaskan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, tingkat kepatuhan kendaraan secara keseluruhan baru mencapai sekitar 57 persen.

"Melalui program ini kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat karena dana yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui seluruh layanan Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta aplikasi digital e-Signal dan e-Samdes.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.