WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Warga Negera Asing (WNA) asal Korea Selatan di rumahnya di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diketahui mantan istri korban insial SJ.
SJ diduga menyewa pembunuh bayaran berinisial HW untuk menghabisi nyawa BCS (66), korban WNA Korea Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan, pelaku SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Tangsel Sudah Ada Niat Habisi Nyawa Korban, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan diketahui, SJ membunuh BCS setelah dianggap tidak memberikan nafkah ke anak-anaknya dan urusan pembagian harta.
"SJ memerintahkan HW yang dikenalnya di tempat gym untuk membunuh korban dengan bayaran Rp 139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali," kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Pelaku HW melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk perut korban sebelah kiri menggunakan pisau buah.
HW juga memukul kepala bagian belakang korban menggunakan barbel hingga menyebabkan korban meninggal.
Baca juga: Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi WNA Korea Selatan di Bekasi
"Pelaku HW mengambil laptop yang ada di atas meja dan DVR CCTV yang menempel di tembok ruang tamu dekat pintu sebelah kiri serta ATM BCA warna biru dari dalam dompet korban," ucap Sumarni.
ATM BCA korban lalu diserahkan ke SJ, sedangkan laptop dan DVR dimusnahkan, serta pisau buah yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku HW membakar pakaian hoodie biru dan topi hitam serta sarung tangan yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
"Pelaku HW memusnahkan pakaiannya dengan cara dibakar di samping kantor tempatnya bekerja," kata Sumarni.
Baca juga: Selebgram Woodyrman Ditangkap Polisi usai Aniaya WN Brunei Darussalam hingga Tewas di Blok M Jaksel
SJ sebagai otak pembunuhan ditangkap di Desa Lambansari, Tambun, tidak jauh dari rumah korban, sedangkan eksekutor atau pembunuh bayaran HW ditangkap di tempat kerjanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BCS ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.
Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di area ruang makan rumahnya. (maz)