BRIN Minta Maaf Usai Salah Unggah Lambang Garuda pada Peringatan Hari Lahir Pancasila
Joanita Ary June 02, 2026 01:17 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila yang menampilkan lambang Garuda Pancasila di akun media sosial X mendapat sorotan luas dari warganet.

Konten yang diunggah pada Minggu (1/6/2026) tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi lambang negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesalahan itu terutama terkait jumlah bulu pada bagian tertentu dari lambang Garuda Pancasila yang dianggap tidak sesuai pakem.

Melalui akun resmi BRIN di platform X, lembaga tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam materi visual yang dipublikasikan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis BRIN dalam pernyataannya.

BRIN menyatakan telah melakukan evaluasi internal terhadap proses produksi dan publikasi konten tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, unggahan yang bermasalah telah dihapus dan diganti dengan materi baru yang dinilai lebih sesuai.

“Kami telah melakukan evaluasi internal serta memperbaiki konten dimaksud sebagai bentuk tanggung jawab kami,” demikian keterangan BRIN.

Berdasarkan catatan waktu unggahan, konten awal dipublikasikan pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 08.07 WIB.

Tak lama kemudian, sejumlah pengguna media sosial menyoroti bentuk visual Garuda yang digunakan dalam desain tersebut.

Kritik terutama mengarah pada ketidaksesuaian jumlah bulu yang menjadi salah satu unsur penting dalam lambang negara.

Setelah kritik bermunculan, BRIN menghapus unggahan tersebut dan menggantinya dengan konten baru pada pukul 10.50 WIB.

Pada unggahan pengganti, BRIN menggunakan foto Patung Garuda Pancasila yang diambil dari sudut bawah sehingga tidak lagi menampilkan ilustrasi yang dipersoalkan publik.

Perdebatan yang muncul di media sosial sekaligus mengingatkan kembali bahwa reproduksi atau penggambaran lambang Garuda Pancasila tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Sebagai simbol negara, bentuk dan detail lambang Garuda telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 46 hingga Pasal 57, dijelaskan secara rinci mengenai bentuk, penggunaan, serta unsur-unsur yang melekat pada lambang negara.

Salah satu ciri yang paling dikenal adalah jumlah bulu pada tubuh Garuda yang merepresentasikan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masing-masing sayap Garuda memiliki 17 helai bulu, ekornya terdiri atas 8 helai bulu, bagian pangkal ekor atau di bawah perisai memiliki 19 helai bulu, serta lehernya memiliki 45 helai bulu.

Kombinasi angka 17, 8, 19, dan 45 menjadi simbol tanggal bersejarah kemerdekaan Indonesia.

Kesalahan dalam penggambaran lambang negara kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut simbol resmi yang merepresentasikan identitas dan kedaulatan bangsa. 

Oleh karena itu, setiap penggunaan lambang Garuda Pancasila, baik oleh instansi pemerintah maupun pihak lainnya, dituntut untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kekeliruan di ruang publik.

Kasus yang menimpa BRIN ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam penggunaan simbol-simbol negara tetap diperlukan, terlebih ketika pesan yang disampaikan berkaitan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang sarat nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap dasar negara Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.