Dewa Jack Tepis Isu Keretakan di DPRD Bali Terkait Rekomendasi Kasus BTID
Ida Ayu Suryantini Putri June 02, 2026 03:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyepakati untuk menerima dan meneruskan dua rekomendasi strategis dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kepada pihak eksekutif.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna intern yang digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

Dua poin utama rekomendasi tersebut menyoroti dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Denpasar, serta keberadaan bangunan ilegal di atas lahan negara di kawasan Bali Utara.

Baca juga: Teguran Koster ke Dewa Jack Viral, Gerindra dan PSI Pertanyakan Kapasitas

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, menjelaskan bahwa rapat paripurna intern yang berlangsung pada 2 Juni 2026 tersebut fokus pada pengesahan hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh tim pansus.

"Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali atas agenda di Badan Musyawarah, ada rapat paripurna intern tanggal 2 Juni 2026. Yang isinya disepakati adalah rapat paripurna intern menerima rekomendasi Pansus TRAP, tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai."

"Yang kedua, bangunan yang berdiri, tertanam pada kawasan hutan, kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Jadi, ada dua rekomendasi yang diajukan," ujar Dewa Jack saat memberikan keterangan pers usai rapat.

Dewa Jack menegaskan bahwa naskah rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh Gubernur Bali.

Baca juga: KOSTER Terpilih Pimpin PDIP Bali ke-3 Kalinya, Jaya Negara Jadi Sekretaris dan Dewa Jack Bendahara!

Menurutnya, ada beberapa poin krusial dalam kajian Pansus TRAP yang memerlukan koordinasi intensif lintas sektoral demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.

"Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur."

"Dalam kajian Pansus TRAP, tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, baik juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku."

"Khusus untuk yang di kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, ini juga sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada Gubernur, yang mungkin nanti akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng dan Badan Pertanahan Negara di Kabupaten Buleleng. Itu dua hal yang yang kami bahas tadi," bebernya. 

Baca juga: Gedung DPRD Bali Segera Direnovasi di Tahun 2025! Simak Penjelasan Dewa Jack 

Di sisi lain, jalannya rapat paripurna intern ini sempat diwarnai isu miring mengenai adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara anggota dewan sebelum draf rekomendasi tersebut diserahkan ke eksekutif.

Menanggapi isu bisik-bisik tersebut, Dewa Jack menepis adanya konflik atau pertentangan yang bersifat merusak di internal lembaga legislatif.

Ia memandang perbedaan pendapat sebagai hal yang lumrah dalam iklim demokrasi modern, terutama karena keterbukaan arus informasi saat ini.

Perbedaan tersebut muncul karena beberapa anggota dewan yang tidak masuk dalam struktur keanggotaan Pansus TRAP menyerap narasi yang beredar di media sosial, bukan berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan seperti yang dilakukan oleh 15 anggota Pansus.

"Ya tentu kalau beda pendapat, karena keberadaan demokrasi kita ini kan, apalagi sekarang dengan teknologi begitu sangat maju, pendapatnya bukan soal pertentangan."

"Tapi pendapatnya, menurut saya, yang tergabung di pansus ini kan cuma 15 orang, mewakili 4 fraksi, mewakili 4 komisi. Nah, tentu ada pandangan yang berbeda yang disampaikan bagi pimpinan yang tadi ikut rapat sebelum rapat paripurna intern. Karena rekan kita kan tidak ikut turun, tapi mendengarkan atau membaca apa yang ada di media sosial, nah itu," terangnya. 

Untuk menjaga independensi dan objektivitas keputusan dewan, Dewa Jack memastikan bahwa DPRD Bali bersikap tegas untuk mengabaikan opini luar atau asumsi yang berkembang di ruang digital.

Hasil akhir yang disepakati oleh dewan dalam paripurna intern tersebut murni mengadopsi naskah otentik yang dirumuskan oleh Pansus TRAP.

"Nah, sehingga dalam fakta rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Pansus, hal itu kita tidak adopsi. Nah, yang menjadi keputusan rapat intern tadi adalah apa yang menjadi rekomendasi Pansus TRAP saja. Tidak pendapat yang tidak tercantum dalam rekomendasi," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.