SRIPOKU.COM, LAHAT — Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa terjadi di Kabupaten Lahat.
Seorang pemuda berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, nekat menganiaya Wiwin Andika (53) hingga tewas di sebuah pondok kafe di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Aksi nekat pelaku diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah melihat wanita malam yang diancarnya sedang bersama korban.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusukan senjata tajam yang cukup parah.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan bahwa pertikaian bermula saat pelaku mendapati wanita yang sempat menemaninya pada malam sebelumnya, justru beralih menemani korban.
"Sakit hati yang memuncak diduga membuat pelaku kehilangan kendali. Pertikaian pun tak terhindarkan, hingga berakhir dengan korban mengalami luka berat yang merenggut nyawanya," kata Ridho saat memberikan keterangan, Senin (1/6/2026).
Setelah melancarkan aksinya menggunakan sebilah pisau, pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke dalam daftar perburuan pihak kepolisian.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah pihak keluarga memilih mengambil langkah kooperatif.
Pihak keluarga menyerahkan E secara langsung kepada aparat kepolisian pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolres Lahat.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku E kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.