TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal hasil putusan gugatan praperadilan yang memerintahkan agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilanjutkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam hal ini pihaknya akan menghormati hasil putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Pakar Hukum Sebut Ketidakhadiran Korban dalam Sidang Sebagai Anomali
"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, setelah putusan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.
Pertama, yakni Hakim menolak soal tuduhan jika Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi Hermanto.
Selanjutnya, Budi Hermanto mengatakan Hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.
"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelasnya.
Baca juga: TAUD Sebut Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Angin Segar untuk Andrie Yunus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus.
Hakim tunggal Suparna menyatakan dalam putusannya agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata Suparna dalam sidang di gedung sementara PN Jaksel, Selasa (02/06/2026).
Perkara praperadilan Andrie Yunus terdaftar 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.