Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi
Mesya Marasabessy June 02, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fakta mencengkam terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024. 

Terdakwa dalam perkara ini ialah Sandi Nugraha, selaku Bendahara Pengeluaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur. 

Sandi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT dalam kurun waktu 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang seluruhnya berasal dari internal Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur saat itu. Yakni Hasan Umagafi, Samrir Heluth, Rehan Yulindo, F.E. Tupan, dan Jalihia. M. S.

Persidangan dipimpin langsung Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Bonni Alim Hidayat, masing-masing sebagai hakim anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum ialah Junita Sahetapy didampingi rekannya. Untuk terdakwa Sandi Nugraha, tidak didampingi Advokatnya. 

Di persidangan, saksi membeberkan berbagai modus operandi yang dilakukan. 

Baca juga: Berderai Air Mata, Puluhan Guru Kecewa Upah PPPK Paruh Waktu di Malteng tak Sesuai Janji ‎

Baca juga: Kejari SBB Naikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD SBB ke Tahap Penyidikan, Bukti Dikantongi

Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran telah melakukan penyalahgunaan keuangan kantor untuk kepentingan pribadinya, dengan modus operandi yang disampaikan dalam persidangan ialah ; 

- Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya. 
- Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait. 
- Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana. 
- Ada penambahan anggaran tanpa sepengetahuan bidang. 

Bahwa kerugian yang paling besar pada bidang tindak pidana khusus. Di mana terdakwa melakukan pencairan ganda dengan nota yang sama, secara bertahap totalnya senilai Rp. 600an juta. 

Selain itu, ada pula dari Bidang Tindak Pidana Umum dengan besaran kerugian Rp. 100an juta. 

“Nota dinasnya sudah ada dengan total sebesar Rp. 300an juta. Setelah uang cair, terdakwa salah gunakan. Setelah satu bulan kemudian dilakukan pencairan yang sama dengan data yang sama. Kurang lebih totalnya Rp. 600an juta. Rp. 600an juta itu hanya dari Pidsus,” ungkap saksi 

Rangkaian keterangan para saksi secara keseluruhan dibenarkan terdakwa Sandi Nugraha. 

“Siap,” jawab terdakwa saat ditanya Majelis Hakim terkait kebenaran  yang disampaikan saksi. 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi . 

- Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

- Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau

- Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini terdakwa dilakukan penahanan pada Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026, Tanggal 09 April 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.