Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa menerima puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Paruh Waktu di ruang rapat Paripurna, Selasa (2/6/2026).
Ketua DPRD Maluku Tengah didampingi Sekretaris DPRD, serta dua anggota lainnya menerima keluhan para pegawai terkait upah PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai mengeluh besaran upah yang tak pasti lantaran bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) satuan pendidikan.
Mendengar keluhan pegawai yang merupakan guru dan tenaga kependidikan, Hery Men Carl Haurissa meminta mereka untuk menandatangani kontrak kerja.
Politisi Gerindra itu menyadari sungguh perasaan terluka para pegawai.
"Jadi ibu dong tanda tangan dulu ee, dengan hati yang luka, air mata yang tercurah. Beta tahu betul, Beta rasa betul bapak ibu punya wajah, getaran hati Beta dan teman-teman Anggota DPRD merasakannya," ujar Haurissa dalam pertemuan penuh makna itu.
Baca juga: Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi
Baca juga: Berderai Air Mata, Puluhan Guru Kecewa Upah PPPK Paruh Waktu di Malteng tak Sesuai Janji
Di tengah kondisi itu, pihaknya tak dapat berbuat banyak, pasalnya ketentuan penyaluran upah berdasarkan pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 yang memberikan ruang bagi kabupaten/kota dengan ruang fiskal yang sempit untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu didukung juga dengan Surat Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan aturan resmi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Walau begitu, DPRD Maluku Tengah memastikan akan meneruskan aspirasi masyarakat dengan Dinas terkait, dal hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah.
"Ini kita akan bicarakan dengan Dinas terkait. Keluhan bapak ibu kami terima dan akan kami perjuangkan. Mudah-mudahan suara hati bapak ibu guru dan tenaga teknis kependidikan bisa diperjuangkan bersama," tukas Haurissa.
Wakil Rakyat itu juga berharap agar suara hari para guru di Maluku Tengah bisa mewakili suara guru se Indonesia, sehingga dapat dibicarakan dengan Kementerian terkait.
"Semoga suara bapak ibu bisa mewakili suara guru seluruh Indonesia, agar bisa bicarakan dengan Kementerian terkait," tukasnya.
Tapi untuk saat ini, pihaknya sendiri tidak bisa mengarahkan untuk menolak dua keputusan dari Pempus itu.
"Atau tidak boleh mengikuti keputusan ini. sebagai warga negara, sebagai aparatur yang menyediakan diri untuk mengabdi kepada daerah ini, mari kita ramai-ramai tunduk dan taat kepada aturan ini. Dan yang bapak ibu sampaikan tetap kami perjuangkan," imbuh Haurissa.
Ditambahkan, terkait dengan upah PPPK Paruh Waktu, ia telah mengundang Kepala Disdikbud Maluku Tengah, BPKAD Maluku Tengah, BKPSDM Maluku Tengah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan guna membicarakan hak PPPK Paruh Waktu.
"Dari pertemuan itu akhirnya terjawab agar Penandatanganan kontrak kerja dipercepat, karena berkaitan dengan orang punya hidup, orang punya makan, dan juga tanggung jawab ke keluarga, anak-anak dan pendidikan mereka," jelas Haurissa.
Olehnya itu, apa yang menjadi keluhan para pegawai DPRD Maluku Tengah menerima dan menghormati harapan para pegawai.
"Karena itu kami juga tidak tinggal diam dengan apa yang menjadi kendala di dunia pendidikan terkait dengan upah PPPK Paruh Waktu. Ibu-ibu mengabadikan diri untk pendidikan dan bangsa ini. Bekerja tanpa pamrih, dan ada slogan yang mengatakan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa," pungkas Politikus itu. (*)