Kronologi Pria Bobol Dapur SPPG Tipulu Kendari, Beraksi saat Lampu Padam, Curi Gas hingga Genset
Desi Triana Aswan June 02, 2026 03:03 PM

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sasaran pencurian.

Aksi pembobolan tersebut menyebabkan hilangnya sejumlah aset pendukung program pemerintah dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.

Tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intelmob Polda Sultra akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial Y (37) alias Marsose di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 19 Mei 2026 lalu dengan memanfaatkan situasi pemadaman listrik yang melanda kawasan tersebut. 

Pelaku yang telah memantau situasi dengan seksama memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pengepakan menggunakan obeng plat.

"Pelaku memanfaatkan kondisi kantor SPPG yang gelap akibat mati lampu untuk memanjat pagar dan membobol pintu samping. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil curiannya dijual di beberapa tempat berbeda, mulai dari pangkalan gas hingga kepada orang yang berada di pelelangan ikan," ujar AKP Welliwanto, Selasa (2/6/2026). 

Baca juga: Pelaku Pencurian Peralatan Dapur di SPPG Tipulu Kendari Diamankan, Jual Hasil Curian Demi Judi

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menguras habis peralatan masak skala industri dan perangkat pendukung operasional, termasuk 10 tabung gas elpiji 13 kilogram, satu unit genset, serta sejumlah alat masak dan perangkat elektronik. 

Guna menghilangkan jejak , pelaku bahkan mengaku sengaja membuang perangkat CCTV serta jaket yang dikenakannya saat beraksi ke laut di kawasan Bypass Kendari.

Mirisnya, meskipun total kerugian mencapai Rp30 juta, pelaku mengaku hanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut. 

AKP Welliwanto menegaskan bahwa seluruh uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan pelaku untuk kegiatan yang bersifat merusak diri sendiri dan melanggar hukum.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu di daerah Gunung Jati," tambah AKP Welliwanto Malau.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.