Live TikTok Berujung Tragedi, Pemuda di OKI Tewas Tertembak Senjata Rakitan Temannya
Muliadi Gani June 02, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO -  Tragedi penembakan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik karena terjadi saat korban tengah melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.

Peristiwa ini menegaskan betapa rentannya keselamatan ketika senjata api ilegal berada di tangan masyarakat.

Korban bernama Syiahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti, tewas setelah dada kirinya tertembus peluru dari senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver.

Insiden terjadi pada Senin (1/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban bersama pelaku, Mifta Choirul Anam (18), sedang berkumpul di kamar rumah seorang saksi berinisial F, di Blok E, Desa Margo Bakti.

Saat itu, keduanya tengah berinteraksi dengan netizen melalui siaran langsung aplikasi TikTok. 

Namun, suasana berubah tragis ketika senjata api meletus dan peluru mengenai korban.

Syiahdan sempat dilarikan ke klinik terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang merusak organ vital.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, kepada awak media pada Senin (1/6/2026) malam menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok

Petaka muncul saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar.

Tiba-tiba, suara letusan nyaring dari senpi memecah keheningan malam.

Baca juga: Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Baca juga: Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal di Makkah dalam Dua Hari, Total jadi Enam Oran

Tak lama berselang, korban berteriak histeris meminta pertolongan.

Saksi yang terkejut langsung memeriksa kamar dan mendapati korban sudah tergeletak lemas sambil memegangi dadanya yang bersimbah darah.

"Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun sayang, nyawanya tak dapat diselamatkan akibat luka tembak terlalu parah," ungkapnya.

Begitu laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam, dan Polsek Mesuji langsung bergerak cepat. 

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, 1 butir selongsong peluru, 1 butir proyektil, serta 1 kaus korban yang berlubang di bagian dada. 

Hasil autopsi tim medis memastikan penyebab kematian korban murni akibat luka tembak di dada kiri yang merusak organ vitalnya," terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M Raka Dwi Darma.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres OKI dan dijerat pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," tanbahnya.

Baca juga: Parah! Bermesum Ria di Dalam Mobil Sambil Live TikTok, Akhirnya Digaruk Satpol PP dan WH Banda Aceh

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil

Baca juga: Tragis! Mama Muda 24 Tahun di Konawe Selatan Tewas Diduga Dianiaya Suami dengan 28 Luka Memar

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.