TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis 2 tahun 6 bulan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Medan Renata Nasution.
Putusan itu seperti yang diliat tribun, Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusan hakim tinggi, Tumpal Sagala, menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
"Menguatkan putusan 2 tahun 6 bulan Renata Nasution serta denda Rp100 juta subsidair selama 60 hari," tulis putusan PT Medan.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp996.374.837.
Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya banding.
Ia diganjar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara dan tidak dikenakan UP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir.
Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya sebelumnya dipidana 1,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama seperti Elvi Yulianti.
Sebelumnya, Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu, Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan divonis setahun.
Dua terdakwa lainya yakni, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, divonis 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa dijerat pasal alternatif kedua dimaksud, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.
Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
(cr17/tribun-medan.com)