Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi
Tim advokat dari Arinal Djunaidi yakni Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan hakim.
Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana.
Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu.
Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain.
Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum.
"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.
"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.
Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan.
"Jadi itulah yang bisa saya sampaikan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," tegas Henry.
"Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban," lanjutnya.
Jaksa Rudy Vernando mengatakan, pihaknya telah mendengarkan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
"Kemudian sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah sah dan mendasar," terusnya.
"Dan kami akan lanjutkan penahanannya secepatnya," kata Rudy.
Kemudian ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan hakim praperadilan secara sistematis dan komprehensif berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA.
Pada saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan.
"Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.
Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)