SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, buka suara terkait Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 berinisial AS yang mengajukan pensiun dini karena kini menjadi terperiksa dalam dugaan jual beli kios dan los.
Menurut Heli Suyanto, secara aturan ASN berhak mengajukan pensiun dini, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga wajib mengikuti proses administrasi serta kajian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.
“Terkait pengajuan pensiun dini itu merupakan hak yang bersangkutan."
"Pemerintah Kota Batu tetap memproses melalui BKPSDM sesuai mekanisme yang berlaku."
"Nanti akan dianalisis lebih lanjut apakah masa kerja dan persyaratan lainnya sudah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pensiun dini,” kata Heli Suyanto saat menjawab pertanyaan SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Kena Kasus Jual Beli Kios Pasar, Pejabat Pemkot Batu Ajukan Pensiun Dini, Firasat Jadi Tersangka?
AS yang saat ini aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu itu, diketahui telah mengajukan pensiun dini, di tengah ‘kesibukannya’ bolak balik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk dimintai keterangan.
“Kami menunggu hasil analisis dari BKPSDM terkait kelengkapan dan pemenuhan syarat yang diajukan."
"Yang jelas semua akan diproses sesuai regulasi,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi membenarkan, terkait pengajuan pensiun dini yang dilakukan AS.
“Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS),” jelas Santi Restuningsasi.
Yang menarik, keputusan pensiun dini bukan sekali ini saja dilakukan para pejabat di Tanah Air ketika tersandung kasus hukum, terutama kasus korupsi.
Langkah ini sering diambil diduga untuk mengamankan hak pensiun sebelum nantinya status naik menjadi tersangka maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menghindari pemecatan tidak hormat.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengancam akan membongkar seluruh fakta jika kliennya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebab saat AS menjabat sebagai UPT Pasar Induk Among Tani, masih ada pihak yang menjadi atasan AS, yakni Eko Suhartono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskumperindag, dan kini menjabat sebagai Pj Sekda Kota Batu.
“Kami sudah mengantongi informasi lengkap dari A sampai Z dari klien kami dan juga sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu,” tutur Nuril.
Baca juga: Di Tengah Proses Hukum, Ada Desakan Melakukan Relokasi PKL Alun-alun Kota Batu