POS BELITUNG -- Misteri kematian pecatan polisi Anton Kurniawan terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali soal luka lebam.
Diketahui Anton merupakan mantan polisi yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi.
Dia ditemukan meninggal dunia di sel isolasi, Sabtu (30/5/2026) malam.
Sebelum meninggal ia disebut sempat melarikan diri dari penjara.
Diketahui Anggota Komisi XIII DPR, Bias Layar turun tangan mengunjungi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Segera Cair, Kemensos Percepat Pembaruan Data DTSEN
Dalam kunjungan itu, Bias meninjau sejumlah fasilitas lapas.
Ia juga meminta penjelasan terkait kematian narapidana seumur hidup, Anton.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya, Muh Alamsyah Rahman.
Alamsyah sekaligus menjelaskan terkait informasi yang beredar perihal luka lebam di tubuh Anton saat jenazah diperiksa.
Menurutnya, luka lebam itu berasal saat Anton mencoba kabur dari lapas.
Ia sempat dilumpuhkan oleh petugas, sehingga mengalami luka-luka.
Upaya percobaan kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya itu dilakukan Anton pada Sabtu (23/5/2026).
Alamsyah menuturkan, saat itu Anton berupaya melarikan diri menggunakan senjata api.
Napi seumur hidup itu bahkan sempat menodongkan senjata api ke arah petugas yang sedang berjaga.
Ia juga mencoba melepaskan tembakan.
“Saat senjata api ditodongkan ke petugas yang sedang berjaga, senjata api itu ditekan pelatuknya, namun tidak meledak."
"Respons salah satu petugas langsung membanting,” jelas Alamsyah di hadapan Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, melansir TribunKalteng.com.
Kemudian, sejumlah petugas lainnya segera membantu untuk mengamankan Anton, karena yang bersangkutan masih memegang senjata api.
Alamsyah mengungkapkan, saat proses pelumpuhan berlangsung, Anton disebut sempat melakukan perlawanan.
Sehingga, petugas harus mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi.
“Makanya pada mukanya itu ada lebam-lebam, karena ini upaya melumpuhkan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar menegaskan, perlunya pembenahan di lingkungan lapas agar kejadian serupa tak terulang.
Ia pun meminta seluruh jajaran lapas dan rumah tahanan melakukan evaluasi menyeluruh.
Baik dari sisi sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung yang tersedia.
“Saya minta berbenah diri kepada seluruh jajaran yang ada, baik lapas, rutan, dan yang lain-lainnya untuk memperbaiki diri."
"Dari personel mereka sampai juga fasilitas yang ada dan apa pun yang menyangkut warga binaan,” tandasnya.
Anton menghembuskan napas terakhirnya di sel isolasi.
"Di sel isolasi yang bersangkutan satu kamar sendiri tidak ada warga binaan lainnya," ujar Murdiana saat jumpa pers, Minggu (31/5/2026), dikutip dari TribunKalteng.com.
Murdiana membeberkan, pihaknya rutin mengecek kondisi Anto di sel isolasi setiap satu jam sekali.
Menurut Murdiana, Anton diketahui tidak bergerak sekira pukul 20.32 WIB.
Saat itu, petugas lapas sedang mengecek kondisi Anton di sel isolasi.
"Saat pengecekan itu yang bersangkutan masih ada pergerakan," ungkapnya.
Sekitar satu jam setelah pemeriksaan sebelumnya, petugas kembali memantau kondisi Anton dengan memanggilnya dari luar ruang tahanan.
Namun, panggilan tersebut tidak mendapat jawaban dari Anton.
"Di situlah ada kecurigaan petugas, lalu dilaporkan ke atasannya masing-masing yang berpiket pada saat itu," ujar dia.
Mendapat laporan tersebut, petugas bersama komandan jaga kembali melakukan pengecekan pada pukul 23.35 WIB.
Saat diperiksa, Anton ditemukan dalam posisi tengkurap dengan wajah mengarah ke lantai sel.
Petugas kemudian segera melaporkan temuan itu kepada Kepala Lapas serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
"Sambil menunggu petugas tiba di Lapas yang bersangkutan masih di dalam isolasi," ungkapnya.
Setelah dipastikan meninggal dunia, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Jenazah Anton selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara guna menjalani proses autopsi.
"Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ," tegas Murdiana.
Diketahui, Anton merupakan mantan anggota kepolisian yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi pada November 2024.
Pada saat peristiwa itu terjadi, Anton masih aktif sebagai anggota Polresta Palangka Raya.
Korban dalam kasus tersebut adalah Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi yang berasal dari Kalimantan Selatan.
(Tribu Bogor/Tribun Kalteng/Pos Belitung)