Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memastikan minuman beralkohol (mihol) yang dijual di Black Rock Bar, Hotel Mercure Bengkulu, tidak dikenakan pajak secara terpisah.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menjelaskan penjualan minuman beralkohol di kawasan hotel tidak menjadi objek pajak tersendiri.
Pajak yang dipungut telah masuk dalam komponen pajak hotel yang dibayarkan pihak pengelola.
Menurut Noni, selain pajak hotel, terdapat sejumlah objek pajak penunjang yang melekat dalam operasional hotel, seperti restoran, hiburan, parkir, hingga pemanfaatan air bawah tanah.
"Kalau pajak mihol dipastikan tidak ada, karena memang tidak menjadi objek pajak," kata Noni Yuliesti kepada TribunBengkulu.com, Selasa (2/6/2026).
Masuk dalam Komponen Pajak Hotel
Ia menjelaskan seluruh penerimaan dari usaha yang berada di bawah pengelolaan Hotel Mercure, termasuk bar dan restoran, dilaporkan dalam satu kesatuan bersama pajak hotel.
"Yang bar, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah itu masuk dalam satu setoran dengan Hotel Mercure," ujarnya.
Noni menambahkan, pajak yang dibayarkan Hotel Mercure Bengkulu sebesar 10 persen dan disetorkan secara rutin setiap bulan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda Kota Bengkulu.
Pembayaran Pajak Hotel Disetor Rutin
Menurutnya, hingga saat ini pembayaran pajak dari Hotel Mercure berjalan lancar dan tidak pernah mengalami tunggakan.
"Pembayarannya lancar sekali, tidak pernah ada tunggakan," ungkapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bar.
Dari sisi perpajakan daerah, Bapenda menegaskan tidak terdapat jenis pajak khusus untuk minuman beralkohol yang dijual di kawasan hotel tersebut karena telah masuk dalam perhitungan pajak hotel yang disetorkan oleh pihak pengelola
Razia Satpol PP
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut.
Satpol PP Kota Bengkulu kemudian melakukan pemantauan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyampaikan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (23/5/2026) malam untuk memastikan kabar yang beredar terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat tersebut.
“Minuman beralkohol yang ada itu golongan A, karena dia mendapatkan izin dari PTSP Provinsi. Jadi yang tidak ada kan B dan C,” kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (26/5/2026).
Namun, saat razia tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu tidak menemukan minuman beralkohol golongan B dan C.
“Dalam razia itu kita tidak temukan golongan B dan C, tapi kita pantau terus,” ujarnya.
Jejak Digital Black Rock Bengkulu
Padahal, dalam sejumlah unggahan story Instagram akun Black Rock Bengkulu yang beredar, terlihat tempat hiburan malam tersebut sempat mempromosikan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C.
Pada salah satu unggahan story tertanggal 20 April 2026, Black Rock mempromosikan paket minuman beralkohol seperti Heineken Tower, Bintang Tower, hingga bucket beer Singaraja.
Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya juga terlihat promosi berbagai minuman keras impor dan golongan tinggi seperti Jack Daniel’s, Chivas Regal, Jameson, Glenfiddich, Martell, Don Julio Anejo hingga Bombay Sapphire lengkap dengan daftar harga penjualan.
Sementara pada unggahan story lainnya, Black Rock juga mempromosikan produk tequila dengan tajuk “Tequila Workout” yang dijual seharga Rp 8.800 ribu net.
Unggahan promosi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Legalitas, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya.
Golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, seperti bir, shandy, low-alcohol wine dan anggur brem.
Minuman golongan ini dapat dijual di supermarket atau minimarket dengan batasan usia konsumen minimal 21 tahun.
Sementara golongan B memiliki kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, seperti wine dan sake.
Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar dan restoran yang memiliki izin resmi.
Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen, seperti whiskey, vodka, rum, tequila dan brandy.
Peredaran minuman golongan ini diawasi ketat dan penjualannya dibatasi hanya untuk tempat-tempat tertentu yang mendapat izin pemerintah.
Klarifikasi Manajemen
Manajemen memastikan saat ini penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut sudah dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, saat ini Black Rock Bengkulu hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang telah memiliki izin lengkap.
“Sekarang sudah tidak dijual lagi. Saat sidak kemarin juga memang yang ada hanya golongan A,” kata Aan.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi hasil pemantauan Satpol PP Kota Bengkulu yang sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock Bengkulu.
Sebelumnya, Aan Iskandar mengakui izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hingga kini memang belum diterbitkan.
Menurutnya, pihak manajemen sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin tersebut sejak tahun 2024 lalu.
Namun, hingga kini proses administrasi tersebut belum juga rampung karena adanya sejumlah pertimbangan teknis dari pemerintah daerah.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini