Tangis Haru Ibu Korban Pecah Saat Wanda Divonis Mati, Wenni: Saya Puas dengan Putusan Ini
Rezi Azwar June 02, 2026 06:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Isak tangis keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pariaman sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Salah satu yang tak mampu membendung air mata adalah Wenni, ibu dari almarhumah Septia Adinda. 

Tangis haru langsung pecah ketika Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana mati.

Wenni tampak terus menangis di dalam ruang sidang. Ia dipeluk oleh suaminya, Dasrizal, yang berusaha menenangkan sang istri. 

Baca juga: Wanda Hanya Tertunduk Divonis Mati Kasus Mutilasi, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Dasrizal juga terlihat beberapa kali memberikan tisu untuk mengusap air mata istrinya.

Di sisi lain, terdakwa Wanda hanya tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Tangis Haru dan Rasa Lega Ibu Korban

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Wenni, ibu dari almarhumah Septia Adinda, tidak mampu membendung air matanya usai majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Wenni, ibu dari almarhumah Septia Adinda, tidak mampu membendung air matanya usai majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Usai persidangan, Wenni menyampaikan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi harapan keluarga korban yang sejak awal menginginkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa.

Baca juga: Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati

"Saya sangat senang sekali dengan vonis ini. Tidak bisa kata-kata saya ucapkan. Saya puas dengan vonis ini," kata Wenni kepada TribunPadang.com di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026), sembari berurai air mata.

Wenni mengatakan tangis yang pecah saat pembacaan putusan bukan karena kesedihan, melainkan luapan rasa lega dan bahagia setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

"Itu karena gembira. Jadi enggak bisa saya ungkapkan dengan kata-kata," ujarnya.

Apresiasi untuk Jaksa dan Respons Rencana Banding Wanda

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Didampingi sang istri, Dasrizal, ayah dari almarhumah Septia Adinda, salah satu korban pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (2/6/2026), untuk menyaksikan detik-detik Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Didampingi sang istri, Dasrizal, ayah dari almarhumah Septia Adinda, salah satu korban pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (2/6/2026), untuk menyaksikan detik-detik Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, kerja keras tim jaksa selama proses persidangan turut mengantarkan lahirnya putusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Banyak jasa dan bantuan dari bapak-bapak JPU itu," katanya.

Terkait langkah hukum banding yang akan ditempuh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wenni mengaku tidak mempermasalahkannya.

"Biarkan saja dia banding. Tidak ada masalah," tegasnya.

Pertimbangan Hakim: Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: BPS Sumbar Catat Nilai Ekspor Januari-April 2026 Tembus 1 Miliar Dollar AS, India Jadi Tujuan Utama

"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua, serta menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Selain menjatuhkan vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, sedangkan barang bukti lainnya disita negara untuk dimusnahkan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.

Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya. 

Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat

Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.

Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.

Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.