Karyawan Swasta di Palembang Tertipu Arisan dan Investasi Bodong Rugi Rp90 Juta
tarso romli June 02, 2026 06:27 PM

Baca juga: Fenomena Musim Ikan Seluang Mudik di Sungai Musi Muba, Nelayan Panen Sehari Capai Satu Ton

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang karyawan swasta berinisial SMT (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera selatan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (2/6/2026) siang. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan serta investasi yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial DL.

Tindak pidana tersebut bermula pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.18 WIB. Saat berada di Jalan Kelapa Sawit 3, Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, Kecamatan Alang-Alang Lebar, korban mentransfer uang senilai Rp5,1 juta melalui layanan mobile banking ke rekening Bank Mandiri atas nama DL.

"Saya mentransfer uang tersebut untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh terlapor. DL berjanji akan mencairkan uang arisan pada waktu yang telah disepakati. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung saya terima," ujar SMT saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT.

Selain arisan, SMT juga tergiur untuk menanamkan modal pada investasi yang ditawarkan oleh terlapor.

Secara akumulatif, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp90 juta.

Nahas, hingga laporan ini dibuat, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan oleh DL tidak pernah terealisasi.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, SMT akhirnya memilih jalur hukum.

"Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar terlapor bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan uang saya," tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Laporan dari korban sudah resmi kami terima di SPKT. Berkas laporan selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Adityan. 

Baca juga: Hilang Tiga Hari, Lansia 80 Tahun di Musi Rawas Ditemukan Selamat di Kebun Warga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.