Aliran Dana Hanania Travel yang Diselewengkan, Uang Jemaah Umrah Dipakai Buat Bayar Influencer
Kharisma Tri Saputra June 02, 2026 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Metro Jaya membongkar ke mana larinya uang setoran milik ribuan calon jemaah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group yang gagal berangkat ke Tanah Suci. 

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa sebagian dana jemaah tersebut ternyata diselewengkan oleh sang Direktur Utama, Ahmad Syah Farhan, untuk membiayai operasional branding mewah, termasuk membayar jasa para selebgram atau influencer media sosial.

Siasat ini sengaja dilakukan demi menjaga citra mentereng perusahaan sebagai "Travel Umroh Milenial" dan terus menjaring korban-korban baru.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang yang digunakan oleh terduga tersangka dipakai untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah. Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Nisa Bahri Istri Bos Hanania Travel Tersangka Penipuan 2.500 Jemaah Umrah, Jabat Komisaris

Terkait penggunaan jasa influencer tersebut, penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.

"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group," ujarnya.

Selain itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Menurut Iman, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain, maka ada kemungkinan tersangka lain. Itu tidak menutup kemungkinan," katanya.

Iman menjelaskan, sebelum para korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi sejumlah pihak.

Namun berbagai solusi yang ditawarkan tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Korban tidak serta-merta langsung membuat laporan polisi. Sebelumnya sudah ada berbagai upaya penyelesaian yang difasilitasi sejumlah pihak, termasuk kementerian. Namun solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak terwujud," jelasnya.

Baca juga: Siasat Ahmad Syah Farhan Bos Hanania Travel, Isu Perang Timur Tengah Jadi Alasan Batal Berangkat

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Iman, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

"Penegakan hukum tidak semata-mata memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga mengembalikan uang para korban. Karena itu kami akan melacak aset yang dimiliki tersangka dan semaksimal mungkin melakukan penelusuran aliran dana maupun aset tersebut," tuturnya.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Pakai Isu Perang Demi Batalkan Pemberangkatan

Uli (33), salah satu korban mengungkapkan siasat Ahmad Syah Farhan yang berdalih konflik Timur Tengah menjadi alasan ribuan calon jemaah umrah batal berangkat ke Tanah Suci.

"Jadi terkait pembatalan, khusus di kasus grup Syawal (keberangkatan 21 Maret hingga 3 April) adalah force majeure yang di mana kondisi Timur Tengah waktu itu eskalasi lagi ada serangan nuklir ya lumayan banyak beberapa kali ke Dubai," ungkap salah satu korban bernama Uli (33) dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, tidak semua jemaah pesawatnya langsung sampai ke Jeddah, beberapa mendapat penerbangan yang mengharuskan untuk transit di Dubai.

Hal tersebutlah yang menjadi alasan utama Hanania Travel untuk membatalkan keberangkatan jemaah grup Syawal sebanyak kurang lebih 1.500 orang.

Namun ternyata banyak maskapai yang seharusnya dinaiki para jemaah tetap melakukan penerbangan di jadwal mereka berangkat.

Kemudian, alasan konflik di Timur Tengah tak bisa lagi diterima oleh para jemaah setelah gagalnya keberangkatan pada tanggal 25 Maret 2026.

Seiring berjalannya waktu, pihak travel pun mengakui bahwa penyebab mereka gagal memberangkatkan ribuan jemaah karena keuangan perusahaan yang berantakan.

"Sampai akhirnya pernyataan terakhir dari direktur Pak Farhan dia mengakui bahwa ini memang alasan salah kelola yang mengakibatkan arus kas operasionalnya minus begitu," ucap korban lainnya Anny (30) di lokasi yang sama.

Baca juga: Peran F, Artis Mantan Istri Boyband yang Terlibat Penipuan Online Rp41,1 M, Layani Video Call Korban

Para Korban Desak Uang Diganti

Ribuan korban yang gagal umrah mendesak Hanania Travel mengembalikan uang mereka Rp 100 miliar karena sanksi penjara tidak cukup.

Tuntutan itu mereka sampaikan melalui Kuasa Hukum bernama Joddy Mulyasetya Putra.

"Banyak sekali korban hingga (kerugian) mencapai Rp 100 miliar," kata Joddy dalam Konferensi Pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026), dilansir dari Kompas.com.

Korban yang mencapai 2.500 orang dengan kerugian tidak sedikit, membuat Joddy dan tim akan melakukan berbagai upaya hukum guna membela para korban.

Joddy tidak ingin jika kasus penggelapan dana ini hanya diselesaikan dengan hukum pidana saja, seperti kasus First Travel.

"Kami ingin mengimbau kepada teman-teman Polda, kemudian juga nanti jaksa penuntut jika nanti naik perkaranya, kami ingin para korban diberikan yang namanya restitusi, kompensasi kepada para korban. Supaya semua kerugian yang diderita korban bisa dikembalikan," sambung dia.

Kemudian, upaya hukum yang kedua adalah secara perdata, tujuan utamanya pun sama agar para korban mendapat ganti rugi.

Ia juga mendesak agar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengambil peran untuk membantu para korban guna mencari tahu ke mana saja aliran dana Rp 100 miliar itu.

Bagi Joddy, ditetapkannya Farhan sebagai tersangka saja tidak cukup membuat kasus ini selesai.

Polisi dan PPATK diminta untuk memeriksa istri dari Farhan yakni Nisa yang menjabat sebagai Komisaris dan satu orang pemilik saham PT Hazanah Tama Internasional atau Hanania Travel.

 "Kami meminta untuk coba cek aliran dananya ke mana saja. Apakah kemudian hanya terbatas pada perusahaannya saja, atau kemudian ke pribadinya Pak Farhan atau siapa pun itu. Tolong bantu para korban untuk mengecek dan melacak aliran dana ini akan ke mana saja," tutur dia.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Farhan juga telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).

Budi mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Group.

Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 12,145 miliar.

Saat ditagih, Farhan justru menawar untuk mencicil pelunasan selama dua tahun dengan dalih sudah tidak memiliki aset.

Menghadapi jalan buntu dalam mediasi, para jemaah akhirnya menyeret Farhan ke Mapolda Metro Jaya. Pada Kamis sore, sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, 32 orang sepakat membuat laporan gabungan yang diwakili oleh Joko, yang teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, Novi juga membuat laporan polisi secara mandiri dengan nomor LP/B/3823N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor yaitu Ahmad Syah Farhan disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.