BGN Hentikan Sementara 11 SPPG di Ponorogo, Ini Respons dan Alasan Pemkab
Cak Sur June 02, 2026 06:32 PM

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar layanan.

Keputusan ini memicu respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, yang menyayangkan langkah tersebut dan meminta agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses pengawasan program.

Pemkab Ponorogo Minta Dilibatkan dalam Pengawasan

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa Pemkab memiliki satuan tugas (Satgas) yang seharusnya dilibatkan dalam evaluasi dan pemeriksaan SPPG di lapangan.

“Kami juga sangat menyayangkan sekali karena kami (Pemkab Ponorogo) ada Satgas, harusnya kami dilibatkan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai, komunikasi lintas lembaga perlu diperkuat agar tidak terjadi penghentian mendadak terhadap layanan di lapangan.

Rencana Koordinasi ke Jakarta

Lisdyarita yang akrab disapa “Bunda Lisdyarita” menyebut pihaknya berencana bertemu langsung dengan tim BGN di Jakarta untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait keputusan tersebut.

“Saya ingin dilibatkan, Pemkab Ponorogo dilibatkan. Kalau tiba-tiba disuspend begini, ada yang merasa mereka baik-baik saja,” katanya.

Alasan Penghentian 11 SPPG oleh BGN

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Dayang, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah hasil evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran pada SPPG.

Beberapa temuan di antaranya berkaitan dengan standar operasional dapur dan pengelolaan fasilitas.

Temuan pelanggaran SPPG:

  • Tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Jalur dapur tidak sesuai standar operasional
  • Peralatan dapur belum lengkap
  • Dugaan praktik mark up harga

Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memenuhi ketentuan layanan kepada kelompok penerima manfaat 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Dugaan Pelanggaran Distribusi dan Kemitraan Lokal

BGN juga menemukan bahwa beberapa SPPG tidak melibatkan minimal 15 pemasok lokal sebagaimana ketentuan program.

Aturan ini sebelumnya diterapkan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dapur layanan.

Pemkab Pastikan Pengawasan Diperketat

Pemkab Ponorogo menyatakan tetap mendukung keberlanjutan layanan SPPG, namun menekankan pentingnya standar kesehatan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kepatuhan terhadap regulasi.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan melalui Satgas agar kejadian serupa tidak terulang.

Penghentian sementara 11 SPPG di Ponorogo oleh BGN, memicu sorotan Pemkab yang meminta pelibatan lebih aktif dalam pengawasan dan perbaikan standar layanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.