Rumah di Juata Permai Tarakan Digerebek, Ditemukan 24 Gram Sabu dan Sempat Dibuang ke Semak-semak 
Junisah June 02, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebuah rumah di kawasan Perum Korpri, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara menjadi sasaran operasi gabungan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, Sabtu (30/5/2026) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Kaltara, BNN Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 23,90 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menyampaikan kronologi pengungkapan, kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.30 Wita dan melakukan penyempitan area terhadap rumah yang menjadi target operasi.

Baca juga: Gara-gara Jual Beli Sabu, Dua Buruh Harian Lepas di Tarakan Diciduk Polisi

"Saat petugas melakukan tindakan, beberapa orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telahm mengepung lokasi tersebut," ucap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, Selasa (2/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20). Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga diketahui sempat membuang barang bukti ke area semak-semak dan saluran drainase yang berada di sekitar rumah.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran menyeluruh oleh petugas gabungan.

"Hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Nelayan di Tarakan, 105 Bungkus Sabu Disembunyikan di Timbunan

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram. " Rinciannya, sebanyak 6,70 gram diduga milik R.O., kemudian 16,02 gram diduga milik H, dan 1,18 gram diduga milik M.C," sebutnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Untuk memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, petugas melakukan uji laboratorium awal atau tes kit terhadap seluruh narkotika yang diamankan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

Usai pengungkapan, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," bebernya.

KAPOLRES TARAKAN- Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik.
KAPOLRES TARAKAN- Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Kapolres Tarakan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.

"Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.