TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja sektor manufaktur Indonesia kembali menunjukkan perbaikan. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global pada Mei 2026 tercatat berada di level 50,0, naik dibandingkan April 2026 yang sebesar 49,1 poin.
Capaian tersebut menandakan aktivitas manufaktur nasional kembali memasuki zona ekspansi setelah sebelumnya mengalami kontraksi ringan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan PMI menjadi indikasi ketahanan sektor industri nasional dalam menghadapi berbagai tantangan global, termasuk gangguan rantai pasok dan ketidakpastian pasokan bahan baku impor.
"Peningkatan PMI manufaktur Indonesia pada Mei 2026 mencerminkan respons industri dalam menjaga keberlangsungan produksi di tengah dinamika global yang masih berlangsung. Pelaku industri melakukan langkah antisipatif dengan memperkuat stok bahan baku guna memastikan kegiatan produksi tetap berjalan dalam beberapa bulan ke depan," tutur Agus melalui keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Kenaikan PMI perlu dipahami secara menyeluruh karena salah satu faktor yang mendorong perbaikan indeks tersebut berasal dari peningkatan persediaan bahan baku oleh pelaku industri sebagai langkah mitigasi terhadap potensi gangguan pasokan dan kenaikan harga bahan baku impor.
"Struktur impor Indonesia saat ini sekitar 70 persen merupakan bahan baku dan bahan penolong, sekitar 15 persen berupa barang modal seperti mesin dan peralatan dan sisanya merupakan barang konsumsi. Dengan adanya tantangan logistik global dan meningkatnya ketidakpastian akses bahan baku impor, industri memilih memperbesar stok bahan baku untuk menjaga kesinambungan operasi," jelas Menperin.
Jika sebelumnya rata-rata industri menyimpan persediaan bahan baku untuk kebutuhan sekitar tiga bulan, kini banyak perusahaan meningkatkan cadangan hingga cukup untuk menopang kegiatan produksi selama enam bulan ke depan.
Langkah tersebut dinilai penting terutama bagi industri yang menerapkan proses produksi berkelanjutan, seperti industri petrokimia yang harus tetap beroperasi pada kapasitas minimum agar fasilitas produksinya tidak perlu dihentikan sepenuhnya.
Baca juga: Indeks Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansi di Agustus Setelah 5 Bulan Kontraksi
"Jika fasilitas produksi seperti petrokimia dihentikan total, waktu yang dibutuhkan untuk kembali mencapai kapasitas normal bisa cukup lama, paling sedikit sekitar dua minggu. Kondisi serupa juga terjadi pada industri yang menggunakan furnace seperti industri keramik, kaca, dan pengolahan nikel. Oleh karena itu, menjaga ketersediaan bahan baku menjadi sangat krusial," ungkap Agus.
Selain untuk menjaga kelangsungan produksi, peningkatan stok bahan baku juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan harga bahan baku di masa mendatang.
"Perusahaan manufaktur harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan produksi dan daya saing harga produk. Ketika harga bahan baku berpotensi meningkat, mereka memilih mengamankan pasokan terlebih dahulu karena penyesuaian harga jual ke pasar tidak bisa dilakukan secara instan," terang Menperin.
Baca juga: Rupiah Terus Terpuruk hingga Rp17.500 per Dolar AS, APINDO: Sektor Manufaktur yang Paling Merana
Kementerian Perindustrian juga mencatat bahwa peningkatan PMI manufaktur sejalan dengan membaiknya Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Pada Mei 2026, IKI tercatat sebesar 53,56, meningkat dibandingkan April 2026 yang berada di level 51,75 poin.
"Pergerakan PMI dan IKI yang sama-sama meningkat pada Mei 2026 menjadi sinyal bahwa sektor manufaktur nasional masih memiliki resiliensi yang kuat. Industri tetap menjaga aktivitas produksinya sekaligus mengantisipasi berbagai risiko yang berasal dari faktor eksternal," ucap Menperin.
Berdasarkan laporan S&P Global, perbaikan PMI manufaktur Indonesia pada Mei 2026 ditopang oleh peningkatan permintaan baru yang tumbuh lebih cepat, terutama dari pasar domestik.
Meski demikian, tekanan biaya produksi dan gangguan pasokan bahan baku masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi pelaku industri.