SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penawaran harga rumah yang begitu miring, membuat Abi (35) warga Surabaya, kepincut untuk membelinya.
Sayangnya, kondisi tersebut ternyata berbuntut panjang.
Abi menjadi korban dugaan penipuan hingga merugi miliaran rupiah.
Kepada SURYAMALANG.COM, Abi mengaku tertarik membeli rumah di Wonorejo, Rungkut, Surabaya, yang diiklankan melalui sebuah website properti, pada Juni 2024.
Ia pun menghubungi terduga pelaku bernama Desi, yang mengaku berprofesi sebagai agen properti.
Dirinya pun terpikat lantaran harga rumah sangat miring.
Ditambah lagi status rumah itu berasal dari aset kredit macet alias Cessie, dengan ukuran 10x20 meter, serta diminati banyak pembeli.
“Kondisinya rumah agunan yang akan dilelang bank."
"Saat itu Desi mengklaim punya dokumen lengkap."
"Mulai dari fotokopi SHM, KTP pemilik rumah, buku nikah, sampai NPWP rumah,” ungkap Abi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Sejumlah Biduan Dangdut Datangi Rumah Cak Ji, Mereka Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp 1,8 Miliar
Agar lebih meyakinkan, Desi juga melibatkan seorang notaris dalam proses akad perjanjian jual beli rumah, serta berpengalaman menangani aset kredit macet bank.
Tanpa curiga, Abi menyetor uang tunai sebesar Rp 1,1 Miliar secara bertahap via transfer.
“Kemudian setelah tanda jadi, saya dibawa ke notaris."
"Tapi, ternyata notarisnya ini bekerja sama dengan Desi,” tuturnya.
Abi sadar, jika dokumen yang dia tandatangani bukan akta jual beli resmi, melainkan hanya Warmarking, dokumen dibuat sendiri oleh para pihak, bukan akta resmi disusun notaris.
"Ternyata yang saya tandatangani bukan perjanjian yang kuat."
"Setelah itu saya coba menghubungi Desi, ternyata tidak ada respons."
"Kemudian mendatangi kantornya di Bukit Palma, namun sudah pindah,” terangnya.
Abi tidak sendiri. Menurutnya ada 20 orang yang diduga menjadi korban penipuan jual beli properti, dengan modus serupa.
“Mereka ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya, mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji di rumah aspirasi, sama lapor ke Polda Jatim, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya,” bebernya.
“Kalau saya lapor pada Desember 2024, sampai sekarang belum ada perkembangannya."
"Sudah kami datangi namun jawabannya masih normatif. Saya pribadi sudah menunjuk kuasa hukum,” imbuh Abi.
Sempat berusaha mencari keberadaan Desi secara swadaya, Abi bersama korban lainnya mengalami jalan buntu.
“Semua aset-aset yang dia punya, baik mobil, rumah, tidak ada atas namanya dia."
"Jadi gagal dieksekusi dan kami susah menelusurinya,” keluhnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, Abi berpesan kepada calon pembeli properti, agar jangan mudah percaya ketika ditunjukkan dokumen berbentuk fotokopi.
“Minta penjual untuk menunjukkan dokumen-dokumen asli."
"Jangan mau menggunakan notaris yang ditunjuk sepihak oleh penjual/agen,” tandasnya.
SURYAMALANG.COM sudah konfirmasi ke Polrestabes Surabaya perihal laporan perkara tersebut.
Baca juga: Puluhan Warga Surabaya Beli Apartemen Bodong, 11 Tahun Di-prank, Ternyata Lokasi Masih Tanah Kosong